Kreasik — Industri asuransi Indonesia tengah berada di persimpangan jalan. Optimisme tinggi terhadap peningkatan literasi dan inklusi berbenturan dengan realitas premi yang masih tertekan. Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menyerukan perubahan pendekatan, dari sekadar menjual produk menjadi menawarkan solusi. Pertanyaannya, apakah ini cukup untuk mendongkrak kinerja industri?
Logika di Balik Angka 38%

Peningkatan literasi asuransi menjadi 45,45% dan inklusi menjadi 28,5% di tahun 2025 adalah kabar baik. Lonjakan ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan finansial semakin meningkat. Namun, angka ini juga menyimpan ironi. Peningkatan kesadaran tidak serta merta berbanding lurus dengan peningkatan pembelian produk asuransi.
Masyarakat mungkin paham pentingnya asuransi, tapi belum tentu mampu atau mau membelinya. Faktor ekonomi, kepercayaan terhadap industri, dan relevansi produk menjadi penentu utama. Di sinilah tantangan sebenarnya bagi industri asuransi.
Ancaman Dominasi "Base"
Seruan untuk menawarkan solusi, bukan sekadar produk, adalah langkah tepat. Industri asuransi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan spesifik masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan proyek tiga juta rumah adalah contoh peluang yang bisa digarap. Namun, implementasinya tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Asuransi harus terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat kelas menengah ke bawah (base). Jika tidak, program-program tersebut hanya akan menguntungkan segelintir orang. Ini justru akan memperlebar kesenjangan dan merusak citra industri.
Aset Naik, Premi Turun: Alarm Bahaya
Aset industri asuransi yang tumbuh 5,95% menjadi Rp1.201,33 triliun memang menggembirakan. Namun, kontraksi premi asuransi komersial sebesar 1,46% menjadi Rp331,72 triliun adalah sinyal bahaya. Penurunan premi asuransi jiwa sebesar 3,81% menjadi Rp180,98 triliun menjadi penyebab utama kontraksi ini.
Hal ini mengindikasikan bahwa pertumbuhan aset tidak sejalan dengan kinerja bisnis inti. Industri asuransi perlu mencari cara untuk meningkatkan penjualan premi, bukan hanya mengandalkan pertumbuhan aset dari investasi. Jika tidak, keberlanjutan industri akan terancam.
POJK 28/2025: Momentum atau Beban?
POJK 28/2025 tentang tata kelola risiko industri asuransi adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, regulasi ini bertujuan untuk memperkuat fondasi industri dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Di sisi lain, implementasi yang ketat dapat membebani operasional perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi harus mampu menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap regulasi dan inovasi produk. Tata kelola risiko yang baik harus menjadi bagian dari budaya perusahaan, bukan sekadar formalitas. Jika tidak, POJK 28/2025 hanya akan menjadi beban administratif.
Verdict: Industri asuransi Indonesia memiliki potensi besar untuk tumbuh. Peningkatan literasi dan inklusi adalah modal penting. Namun, industri harus berani melakukan transformasi fundamental. Fokus pada solusi, bukan sekadar produk. Tingkatkan efisiensi operasional dan inovasi produk. POJK 28/2025 harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola risiko. Jika tidak, mimpi besar industri asuransi hanya akan menjadi ilusi. Kontraksi premi di tengah aset yang tumbuh adalah indikasi masalah struktural yang memerlukan solusi radikal.
Tinggalkan komentar