Modal Asuransi: OJK Genjot Target Minimum 2026

Riya Sharma

November 8, 2025

1
Min Read

Kreasik — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memacu industri asuransi untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama yang ditargetkan rampung pada tahun 2026. Langkah ini sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang bertujuan memperkuat fondasi keuangan perusahaan asuransi.

Hingga September 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa 77,78% perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi persyaratan modal yang ditetapkan. Dari total 144 entitas, sebanyak 112 perusahaan telah menunjukkan komitmen terhadap aturan ini.

Modal Asuransi: OJK Genjot Target Minimum 2026
Gambar Istimewa : data:image

Ogi menekankan bahwa pemenuhan ekuitas minimum merupakan pilar penting dalam memperkokoh ketahanan finansial dan tata kelola industri asuransi. Dengan modal yang memadai, perusahaan diharapkan mampu mengelola risiko dengan lebih baik dan memberikan perlindungan maksimal kepada para pemegang polis.

Meskipun mayoritas perusahaan telah memenuhi ketentuan, OJK masih melakukan pengawasan intensif terhadap sejumlah perusahaan yang belum mencapai target. Hingga 29 Oktober 2025, enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun berada dalam pengawasan khusus.

Langkah pengawasan ini, menurut Ogi, bertujuan untuk mendorong penyelesaian masalah struktural yang mungkin dihadapi perusahaan, termasuk masalah likuiditas, kecukupan modal, dan tata kelola perusahaan. OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara terukur dan berorientasi pada perlindungan kepentingan konsumen. Informasi ini dilansir dari Kreasik.id.

Tinggalkan komentar

Related Post