Jasindo Gerak Cepat Lindungi Aset Negara Terdampak Banjir

Riya Sharma

Desember 5, 2025

2
Min Read

Kreasik — PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), selaku Ketua Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN), sigap merespons bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dan Jakarta. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan optimal terhadap aset-aset negara yang berpotensi terdampak.

Bencana alam yang menerjang Pulau Sumatra, khususnya Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, mengancam kerusakan ribuan aset negara. Data awal yang dihimpun Konsorsium ABMN menunjukkan potensi dampak terhadap 2.578 objek ABMN yang tersebar di 43 kabupaten/kota, dengan nilai pertanggungan mencapai sekitar Rp3,78 triliun.

Jasindo Gerak Cepat Lindungi Aset Negara Terdampak Banjir
Gambar Istimewa : imgv2-2-f.scribdassets.com

Hingga saat ini, Jasindo telah menerima 24 laporan klaim awal dari Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung terkait kerusakan fasilitas akibat banjir, dengan nilai pertanggungan sekitar Rp294 miliar.

Sebagai penerbit polis dan Ketua Konsorsium ABMN yang beranggotakan 56 perusahaan asuransi dan reasuransi, Jasindo telah mengoordinasikan mekanisme penanganan bencana. Tujuannya adalah memastikan respons cepat dan terstruktur terhadap objek ABMN yang terdampak.

"Di tengah situasi bencana di Sumatra, prioritas kami adalah memastikan seluruh aset negara yang dilindungi dalam skema ABMN mendapat penanganan cepat dan akurat," ujar Andy Samuel, Direktur Utama Asuransi Jasindo, dalam keterangan resminya, Kamis (4/12/2025). "Kami telah berkoordinasi intensif dengan kementerian/lembaga terkait untuk mempercepat proses validasi data objek terdampak agar layanan klaim dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan."

Dalam beberapa tahun terakhir, Jasindo terus memperkuat perlindungan aset negara sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan fiskal dan kelancaran pelayanan publik. Kerja sama strategis dengan Kementerian Keuangan melalui program ABMN semakin ditingkatkan untuk memastikan aset-aset negara terlindungi dari berbagai risiko, termasuk bencana alam.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2025, yang menjadi landasan pelaksanaan pengasuransian BMN.

Luasnya perlindungan asuransi BMN yang diberikan Jasindo mencakup harta benda milik Kementerian dan Lembaga Pemerintah dari risiko kerusakan, kehilangan, atau kehancuran. Perlindungan ini meliputi bangunan, mesin, lift, pagar, pipa, kabel, serta konten lainnya yang ada di dalam bangunan.

Jika risiko terjadi akibat penyebab yang tidak dikecualikan dalam polis, Kementerian dan Lembaga Pemerintah berhak mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Di atas semua itu, kami menyampaikan empati yang mendalam kepada masyarakat dan para petugas yang terdampak," pungkas Andy Samuel. "Kami memahami betapa berat situasi ini, dan melalui peran kami di Konsorsium ABMN, Asuransi Jasindo ingin berkontribusi optimal dalam pemulihan bencana demi menjaga keberlanjutan layanan publik bagi seluruh masyarakat."

Tinggalkan komentar

Related Post