Kreasik — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 sebagai revisi atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Langkah ini diambil untuk mendorong industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung penguatan ekonomi kerakyatan dan inklusi keuangan.
OJK memandang bahwa penyederhanaan perizinan usaha pergadaian di tingkat kabupaten/kota akan meningkatkan indeks kemudahan berusaha. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan yang terus meningkat, terutama bagi kelompok yang belum terjangkau oleh lembaga keuangan formal.

Penyesuaian aturan ini juga memberikan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi pelaku usaha pergadaian agar mampu bersaing dan tumbuh dengan tata kelola yang prudent. OJK melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pada POJK 39 Tahun 2024 untuk menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan administratif, dan menyesuaikan standar pengawasan agar selaras dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif. Detail perubahan pokok dalam POJK Nomor 29 Tahun 2025 meliputi penyederhanaan persyaratan dan penyesuaian standar pengawasan.
Tinggalkan komentar