OJK Beri Tips Jitu Hindari Jeratan Penipuan Online

Riya Sharma

November 1, 2025

2
Min Read

Kreasik — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penipuan daring masih menjadi momok utama yang menghantui masyarakat. Modus operandi yang beragam, mulai dari jual beli online abal-abal, panggilan telepon palsu (fake call), hingga upaya pengelabuan data pribadi (phishing), terus bermunculan.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, mengingatkan bahwa penipuan klasik seperti berita palsu tentang anggota keluarga yang kecelakaan dan permintaan transfer dana darurat, masih banyak menjerat korban.

OJK Beri Tips Jitu Hindari Jeratan Penipuan Online
Gambar Istimewa :

"Modus lama seperti ‘Ibu, anak ibu kecelakaan, segera transfer biaya rumah sakit’ itu masih sering terjadi. Penipuan berkedok undian berhadiah dengan iming-iming hadiah besar namun meminta pembayaran pajak di muka, itu sudah pasti bohong," tegas Kiki, sapaan akrabnya, di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Menyikapi maraknya penipuan, OJK memberikan resep sederhana namun efektif. Masyarakat diimbau untuk mengabaikan setiap panggilan atau pesan mencurigakan yang mengatasnamakan lembaga resmi.

"Jika dihubungi oleh pihak yang mengaku dari bank, OJK, BPJS, atau kantor pajak, sebaiknya abaikan saja. Lebih baik kita yang aktif menghubungi langsung lembaga terkait untuk memastikan kebenarannya," saran Kiki.

Kiki juga berbagi pengalamannya sendiri saat menerima tawaran penghapusan utang kartu kredit dari seseorang yang mengaku sebagai karyawan bank. Tawaran tersebut mengharuskan pembayaran sejumlah uang sebagai imbalan.

"Misalnya, kita punya utang kartu kredit Rp10 juta, lalu ditawari penghapusan utang dengan hanya membayar Rp2 juta. Tentu banyak yang tergiur, apalagi jika utang kartu kreditnya mencapai Rp50 juta dan hanya diminta membayar Rp5 juta. Padahal itu jelas penipuan. Tidak ada tawaran seperti itu," jelas Kiki.

Data menunjukkan bahwa rata-rata laporan penipuan di Indonesia mencapai 874 kasus per hari, jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata global yang hanya 115 kasus per hari.

Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat total kerugian akibat penipuan mencapai Rp7 triliun sejak diluncurkan pada 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025. Kerugian ini berasal dari 299.237 laporan dengan 487.378 rekening terlapor. IASC telah berhasil memblokir dana sebesar Rp376,8 miliar dari 94.344 rekening yang terindikasi terlibat penipuan.

Tinggalkan komentar

Related Post