Kreasik —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura, PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS), yang berlokasi di Alam Sutera, Tangerang, Banten. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tertanggal 8 Juli 2025.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini didasari oleh ketidakmampuan PT DMS dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sanksi pembekuan kegiatan usaha sebelumnya telah dijatuhkan, namun perusahaan gagal memenuhi kewajibannya.
OJK sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada PT DMS untuk melakukan langkah-langkah strategis guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum, sesuai dengan rencana pemenuhan yang diajukan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, permasalahan terkait pemenuhan ekuitas minimum tidak terselesaikan.
Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT DMS dilarang untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban tersebut meliputi pengembalian dana investasi kepada para investor, penyelesaian kewajiban kepada kreditur, serta penyelesaian kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, PT DMS dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi kebingungan atau penyalahgunaan nama perusahaan di kemudian hari. Dengan pencabutan izin ini, OJK menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan investor.
Tinggalkan komentar