Sri Mulyani Buka Kran Kredit Koperasi Desa Rp3 Miliar

Riya Sharma

Juli 29, 2025

2
Min Read
Sri Mulyani Buka Kran Kredit Koperasi Desa Rp3 Miliar

Kreasik — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengizinkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) mengakses pinjaman bank hingga Rp3 miliar per koperasi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman untuk pendanaan KDMP/KKMP.

Aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tujuannya adalah mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi dari desa.

Sri Mulyani Buka Kran Kredit Koperasi Desa Rp3 Miliar
Gambar Istimewa : www.sri.gob.ec

Suku bunga yang dikenakan pada pinjaman ini adalah 6 persen per tahun dengan jangka waktu maksimal 72 bulan. Dana pinjaman dapat digunakan untuk berbagai kegiatan produktif, seperti operasional kantor koperasi, pengadaan sembako, usaha simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, pergudangan (cold storage), dan logistik desa.

Yang membedakan skema ini dengan kredit mikro biasa adalah adanya dukungan fiskal dari negara. Jika koperasi mengalami kesulitan membayar cicilan, kekurangan pembayaran dapat ditutupi melalui Dana Desa untuk KDMP dan Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) untuk KKMP.

Mekanisme penutupan kekurangan angsuran diatur dalam Pasal 11 PMK tersebut. Bank akan mengajukan permohonan penempatan dana kepada KPA BUN Pengelola Dana Desa untuk KDMP atau KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk KKMP, jika dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi.

Dengan adanya dukungan fiskal ini, diharapkan KDMP/KKMP dapat berkembang pesat dan menjadi motor penggerak ekonomi di pedesaan. Pemerintah berharap, sinergi antara pendanaan pemerintah dan perbankan ini dapat mempercepat terwujudnya kemandirian ekonomi desa. Informasi ini dikutip dari Kreasik.id.

Tinggalkan komentar

Related Post