OJK Batasi Asing di Fintech Lending 85 Persen

Riya Sharma

November 26, 2025

2
Min Read

Kreasik — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan penetapan batas maksimum kepemilikan asing sebesar 85% pada perusahaan pinjaman daring (pindar) di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk menyeimbangkan kontribusi investor asing dalam pengembangan industri fintech lending dengan tetap memberikan ruang bagi investor domestik.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, pembatasan ini memberikan kesempatan bagi investor asing untuk berkontribusi pada pengembangan pindar, sekaligus tetap membuka ruang bagi investor domestik dalam pemenuhan kebutuhan permodalan penyelenggara pindar.

OJK Batasi Asing di Fintech Lending 85 Persen
Gambar Istimewa : infobanknews.com

OJK melihat peluang besar bagi pindar yang fokus pada pendanaan produktif untuk menjalin kemitraan dengan investor asing. Namun, Agusman menekankan pentingnya memilih mitra lokal yang berpengalaman, patuh terhadap regulasi, dan memahami ekosistem bisnis di Indonesia untuk memastikan kelangsungan dan kepatuhan bisnis.

Perusahaan asing juga dianjurkan untuk membangun kehadiran fisik dan tim lokal yang kuat, serta menerapkan tata kelola internal yang baik agar operasional berjalan secara berkelanjutan.

Bagi penyelenggara yang kepemilikan asingnya telah melebihi 85% sebelum POJK 40/2024 diberlakukan, OJK memberikan pengecualian selama tidak ada perubahan kepemilikan. Namun, jika terjadi perubahan kepemilikan, penyelenggara wajib menyesuaikan batas kepemilikan asing maksimum 85% dalam jangka waktu tertentu.

Selain dokumen formal, OJK juga menekankan pentingnya rekam jejak manajemen, kepatuhan, integritas, dan mitigasi risiko sebagai kriteria penting dalam proses perizinan.

OJK memperkuat pengawasan untuk memastikan penyelenggara pindar mematuhi ketentuan yang berlaku, mengelola risiko secara memadai, serta meningkatkan transparansi kepada investor dan perlindungan konsumen.

Data OJK menunjukkan pertumbuhan pendanaan dari pemberi dana (lender) asing kepada industri pindar di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Per Juli 2025, outstanding pendanaan dari lender luar negeri tercatat sebesar Rp12,61 triliun, meningkat 0,33% year-on-year. Meskipun demikian, angka ini sedikit menyusut dibandingkan bulan sebelumnya, Mei 2025, yang mencapai Rp13,09 triliun. Informasi ini dihimpun dari Kreasik.id.

Tinggalkan komentar

Related Post