Kreasik — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) untuk menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) paling lambat 31 Juli 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data di sektor fintech.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, menjelaskan bahwa seluruh penyelenggara pindar telah ditetapkan sebagai pelapor SLIK. Mereka wajib menyampaikan Laporan Debitur pertama kali paling lambat tanggal 12 bulan keempat setelah tanggal penetapan sebagai pelapor.

Menurut Agusman, tenggat waktu ini memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan sistem pelaporan dan memastikan kualitas data sebelum pelaporan pertama dilakukan. Hal ini penting untuk memenuhi prinsip keterbukaan dan akurasi data yang menjadi landasan SLIK.
SLIK merupakan sistem yang dikelola oleh OJK untuk menghimpun dan menyajikan informasi keuangan debitur dari berbagai lembaga jasa keuangan, baik perbankan maupun nonperbankan. Informasi yang tercakup dalam SLIK meliputi identitas debitur, jumlah pinjaman, riwayat pembayaran, tunggakan, dan status kolektibilitas.
Penerapan SLIK pada industri pindar diharapkan dapat meningkatkan kualitas portofolio kredit. Dengan data yang akurat dan kredibel, fintech dapat lebih selektif dalam menyalurkan pinjaman dan menekan angka kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).
PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat) menjadi salah satu pionir dalam implementasi SLIK. Direktur Operasional KTA Kilat, Suhartono, menyatakan bahwa penetapan KTA Kilat sebagai pelopor SLIK sejak 4 Desember 2024 menunjukkan komitmen perusahaan terhadap tata kelola data yang akuntabel dan efisien.
Melalui integrasi host-to-host dengan SLIK, KTA Kilat dapat secara langsung mengirimkan dan memperbarui data kredit debitur kepada OJK dalam format terstandar dan real-time. Informasi ini dikutip dari arsip pemberitaan Kreasik.id, Senin, 16 Juni 2025.
Tinggalkan komentar