Kreasik — Kongres Amerika Serikat baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang GENIUS, sebuah regulasi komprehensif yang menandai era baru dalam tata kelola stablecoin berbasis dolar AS. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor, mendorong adopsi yang lebih luas, serta memperkuat dominasi dolar sebagai mata uang cadangan global. Namun, di balik langkah maju ini, muncul kekhawatiran serius terkait ketidakjelasan aturan bagi penerbit stablecoin asing, seperti Tether, yang berpotensi menciptakan ketimpangan persaingan dengan entitas domestik.

Undang-Undang GENIUS membuka gerbang bagi institusi keuangan tradisional, perusahaan teknologi finansial, bahkan raksasa ritel seperti Walmart dan Amazon, untuk berpartisipasi dalam penerbitan stablecoin mereka sendiri. Christian Catalini dari MIT Cryptoeconomics Lab menyoroti bahwa strategi stablecoin akan menjadi pilar krusial dalam model bisnis sektor jasa keuangan dan pembayaran. Dengan kapitalisasi pasar global stablecoin yang telah mencapai angka $267 miliar, regulasi yang ketat dipandang esensial untuk mendorong pertumbuhan yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri.
Salah satu poin krusial yang menuai kritik adalah “celah Tether,” sebagaimana diungkapkan oleh Timothy Massad, mantan Ketua CFTC. Kekaburan regulasi terhadap penerbit stablecoin yang beroperasi di luar negeri menjadi sorotan utama. Meskipun undang-undang ini mensyaratkan penerbit asing untuk mematuhi standar yang “sebanding,” definisi konkret dari istilah tersebut belum dijelaskan secara gamblang. Kondisi ini dikhawatirkan memungkinkan stablecoin asing, seperti Tether, untuk mempertahankan dominasinya tanpa tunduk pada pengawasan ketat yang kini diwajibkan bagi entitas di AS. Hal ini berpotensi menciptakan disinsentif bagi penerbit lokal yang harus memenuhi persyaratan lebih ketat terkait cadangan aset, transparansi, dan kepatuhan sanksi. Menariknya, CEO Tether, Paolo Ardoino, menyatakan komitmen perusahaannya untuk mematuhi regulasi GENIUS, bahkan berencana meluncurkan stablecoin domestik di bawah kerangka hukum baru ini.
Regulasi GENIUS secara signifikan memperluas arena bagi bank-bank besar dan perusahaan non-kripto untuk berintegrasi ke dalam ekosistem stablecoin. Namun, ini juga menghadirkan tantangan tersendiri bagi pemain mapan seperti USDC dan Tether. Menurut Catalini, dominasi Tether di pasar internasional sangat kuat, sehingga dampak regulasi baru ini mungkin lebih terasa pada pesaing domestik seperti USDC. Kendati demikian, banyak penerbit korporat diperkirakan akan mengambil langkah hati-hati, memulai dengan proyek percontohan berskala kecil untuk membangun pengalaman dan kepercayaan di sektor ini.
Pemerintah AS memandang GENIUS sebagai peluang strategis. Menteri Keuangan Scott Bessent memproyeksikan kapitalisasi stablecoin berbasis dolar dapat melonjak hingga $2 triliun, yang secara langsung akan meningkatkan permintaan terhadap aset utang AS, mengingat kewajiban stablecoin untuk didukung 100% oleh dolar atau instrumen sejenis. Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya diamini oleh semua pihak. Markus Hammer dari HammerBlocks berpendapat bahwa kepercayaan terhadap dolar AS justru mulai terkikis, terutama di tengah kompleksitas dinamika geopolitik dan ekonomi global. Saat ini, USDt milik Tether dengan kapitalisasi pasar $163,7 miliar, menguasai 61,7% dari total pasar stablecoin.
Salah satu ketentuan paling kontroversial dalam Undang-Undang GENIUS adalah larangan pemberian bunga atau imbal hasil kepada pemegang stablecoin. Kebijakan ini berpotensi mengurangi daya tarik stablecoin domestik sebagai penyimpan nilai, khususnya di negara berkembang. Christopher Perkins dari CoinFund menilai bahwa tanpa imbal hasil, stablecoin berisiko menjadi aset yang terdepresiasi. Akibatnya, investor mungkin akan beralih ke protokol DeFi berbasis Ethereum untuk mencari keuntungan pasif, yang secara tidak langsung dapat menghidupkan kembali sektor DeFi sebagai alternatif investasi.
Secara keseluruhan, Undang-Undang GENIUS merupakan tonggak sejarah krusial dalam evolusi regulasi stablecoin. Ia menetapkan standar baru untuk penerbitan token yang didukung dolar, mengirimkan sinyal kuat mengenai adopsi arus utama dan legitimasi sektor ini. Meskipun demikian, tantangan signifikan masih membayangi: mulai dari ketidakjelasan definisi untuk penerbit asing, potensi dominasi korporat besar, hingga dilema antara keamanan regulasi dan inovasi imbal hasil. Mengingat stablecoin sering disebut sebagai aplikasi blockchain paling fungsional saat ini, regulasi GENIUS akan terus menjadi fokus utama dalam membentuk masa depan ekosistem kripto global. Timothy Massad menegaskan, “Stablecoin mungkin bukan alat pembayaran utama, tapi ia akan menjadi pemicu persaingan dalam sistem keuangan global.”
Disclaimer: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset, dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.
Tinggalkan komentar