Kreasik — Gelombang aduan mis-selling produk asuransi unit link mencapai 5.688 kasus dalam lima tahun terakhir. Angka kerugian menyentuh Rp790 miliar, mengindikasikan masalah serius dalam industri asuransi. Pertanyaannya, apakah ini puncak gunung es dari masalah yang lebih besar?
Logika di Balik Angka 38%

Riset doktoral Rista Qatrini Manurung mengungkap fakta mencengangkan. Hanya 686 dari 5.688 aduan yang terbukti mis-selling. Artinya, sekitar 88% aduan ditolak setelah investigasi internal. Apakah ini bukti ketidakbecusan konsumen atau indikasi standar pembuktian yang bias?
Ancaman Dominasi "Pertanggungjawaban Bersyarat"
Industri asuransi mendorong konsep "pertanggungjawaban bersyarat". Ini berarti perusahaan tidak lagi bertanggung jawab penuh atas kesalahan agen. Argumennya, pertanggungjawaban absolut memicu moral hazard baik dari agen maupun konsumen. Namun, perubahan ini berpotensi melemahkan perlindungan konsumen.
Also Read
Tren Menurun: Ilusi Perbaikan?
Data menunjukkan penurunan kasus mis-selling dari puncak 2.175 kasus di 2022 menjadi 299 kasus di 2025. Klaim ini perlu diuji lebih dalam. Apakah penurunan ini disebabkan perbaikan sistem, atau karena konsumen lelah berurusan dengan proses klaim yang rumit?
Moral Hazard: Dilema Dua Sisi
Moral hazard memang menjadi masalah. Agen bisa tergiur komisi tanpa mitigasi risiko. Konsumen bisa abai membaca polis karena percaya pada agen, terutama jika ada hubungan personal. Solusinya bukan sekadar memindahkan beban tanggung jawab, tapi meningkatkan literasi keuangan dan pengawasan internal.
Verdict: Lebih dari Sekadar Angka
Angka Rp790 miliar hanyalah sebagian kecil dari masalah mis-selling. Dampak jangka panjangnya adalah erosi kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Konsep "pertanggungjawaban bersyarat" berisiko memperburuk situasi. Pengawasan yang ketat, transparansi produk, dan edukasi konsumen adalah kunci utama. Industri harus berbenah dari hulu ke hilir, atau bersiap menghadapi krisis kepercayaan yang lebih dalam.




