SLIK OJK Catat Kredit Macet Fintech Mulai 2025

Riya Sharma

September 16, 2025

2
Min Read

Kreasik — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) untuk menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) paling lambat 31 Juli 2025. Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024, yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akurasi data di industri fintech.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, menyatakan bahwa seluruh penyelenggara pindar telah ditetapkan sebagai pelapor SLIK. Mereka wajib menyampaikan Laporan Debitur pertama kali paling lambat tanggal 12 bulan keempat setelah penetapan.

SLIK OJK Catat Kredit Macet Fintech Mulai 2025
Gambar Istimewa : img-s-msn-com.akamaized.net

Penerapan SLIK pada industri pindar diharapkan dapat meningkatkan kualitas portofolio kredit. Dengan data yang akurat dan kredibel, fintech dapat lebih selektif dalam memberikan pinjaman, sehingga menekan angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).

SLIK sendiri merupakan sistem yang dikelola OJK untuk menghimpun dan menyajikan informasi keuangan debitur dari berbagai lembaga jasa keuangan, baik bank maupun non-bank. Informasi yang tersedia meliputi identitas debitur, jumlah pinjaman, riwayat pembayaran, tunggakan, hingga status kolektibilitas.

PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat) menjadi salah satu pionir pelapor SLIK. Direktur Operasional KTA Kilat, Suhartono, menjelaskan bahwa penetapan ini berlaku sejak 4 Desember 2024. KTA Kilat berkomitmen untuk mendorong tata kelola data yang akuntabel dan efisien di sektor pendanaan digital. Melalui integrasi host-to-host ke SLIK, KTA Kilat dapat mengirimkan dan memperbarui data kredit debitur ke OJK secara real-time dalam format terstandar.

Tinggalkan komentar

Related Post