REC: Kunci Akselerasi Transisi Energi Nasional

Riya Sharma

Oktober 19, 2025

2
Min Read

Kreasik — Direktur Utama PT Indonesia Commodity Derivatives Exchange (ICDX), Fajar Wibhiyadi, menegaskan peran krusial perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan (REC) di bursa berjangka dalam mempercepat transisi energi bersih di Indonesia. Penegasan ini disampaikan dalam seminar "Kupas Tuntas Perdagangan Renewable Energy Certificate (REC) di Bursa Berjangka" di Trade Expo Indonesia (TEI) 2025.

Fajar menjelaskan bahwa perdagangan REC adalah inovasi penting untuk memperkuat komitmen Indonesia terhadap energi baru terbarukan. Melalui mekanisme ini, perusahaan dapat membeli sertifikat yang merepresentasikan penggunaan energi bersih. "REC memungkinkan pengakuan resmi terhadap penggunaan energi bersih, yang sebelumnya sulit dilacak," ujarnya.

REC: Kunci Akselerasi Transisi Energi Nasional
Gambar Istimewa : 2.bp.blogspot.com

Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi korporasi untuk menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan. Bagi pengembang energi hijau, penjualan REC memberikan tambahan pendapatan dan mempercepat pengembalian modal investasi. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat, akan mempercepat terwujudnya ekosistem energi bersih. "REC bukan hanya transaksi finansial, tetapi gerakan bersama menuju ekonomi hijau," kata Fajar.

Transaksi REC di bursa berjangka seperti ICDX juga transparan. Indonesia Clearing House (ICH) memastikan transaksi berjalan sesuai regulasi. "Dengan perdagangan melalui bursa, informasi harga REC jelas dan terbuka bagi semua pihak," lanjutnya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Industri berbasis energi tak terbarukan wajib memiliki sertifikat energi terbarukan sebagai bukti pemenuhan standar energi bersih. Industri yang tidak memenuhi standar dapat diwajibkan membeli REC. REC menjadi instrumen strategis bagi transisi energi nasional.

REC adalah sertifikat atas produksi tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sesuai standar nasional dan/atau internasional. Satu REC setara dengan 1 MWh.

Tinggalkan komentar

Related Post