OJK Siapkan Aturan Baru, Manulife Siap Patuhi

Riya Sharma

Juli 17, 2025

2
Min Read
OJK Siapkan Aturan Baru, Manulife Siap Patuhi

Kreasik — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Peraturan OJK (POJK) baru untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Langkah ini diambil setelah DPR meminta penundaan implementasi Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7 Tahun 2025, yang mencakup skema co-payment yang seharusnya berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Menanggapi perkembangan ini, Chief Marketing Officer Manulife Indonesia, Shierly Ge, menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan terkait co-payment. Manulife Indonesia juga menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan asosiasi industri dalam merumuskan kebijakan yang menyeimbangkan perlindungan nasabah dengan keberlanjutan industri asuransi.

OJK Siapkan Aturan Baru, Manulife Siap Patuhi
Gambar Istimewa : imgv2-2-f.scribdassets.com

“Implementasi kebijakan ini memerlukan edukasi yang komprehensif kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan kebingungan atau persepsi negatif terhadap manfaat asuransi,” ujar Shierly kepada Kreasik.id, Rabu (16/7/2025).

Hingga April 2025, Manulife Indonesia mencatat pembayaran klaim asuransi kesehatan mencapai Rp377 miliar. Sementara itu, total beban klaim dan manfaat hingga Mei 2025 tercatat sebesar Rp4,14 triliun, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp3,27 triliun. Peningkatan ini didorong oleh klaim dan manfaat yang dibayarkan sebesar Rp1,43 triliun, klaim penebusan unit senilai Rp1,64 triliun, serta lonjakan kenaikan pencadangan premi hingga Rp1,15 triliun.

Dari sisi pendapatan, Manulife Indonesia berhasil mencatatkan total pendapatan sebesar Rp4,97 triliun hingga Mei 2025. Pendapatan ini ditopang oleh pendapatan premi sebesar Rp3,89 triliun dan hasil investasi yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp1,02 triliun.

Tinggalkan komentar

Related Post