Kreasik — Putusan KPPU yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending (pindar) atas dugaan kartel harga menggemparkan industri. Sanksi ini menjadi sinyal tegas bahwa regulator serius menindak praktik anti-persaingan. Namun, apakah denda ini cukup untuk mengubah perilaku industri yang selama ini dikenal agresif?
Logika di Balik Angka 38%

Pasal 5 UU No. 5/1999 jelas melarang penetapan harga oleh pelaku usaha secara bersama-sama. KPPU menemukan bukti bahwa 97 perusahaan ini berkolusi, menciptakan harga yang seragam. Pertanyaannya, mengapa kolusi ini bisa terjadi begitu masif? Salah satu jawabannya terletak pada struktur pasar yang oligopolistik. Beberapa pemain besar mendominasi, sehingga mempermudah koordinasi harga.
Ancaman Dominasi Base
Denda bervariasi, mulai dari Rp1 miliar hingga Rp102,3 miliar. Namun, angka ini perlu dikontekstualisasikan dengan aset dan keuntungan masing-masing perusahaan. Denda yang kecil mungkin tidak memberikan efek jera yang signifikan. Perusahaan besar bisa saja menganggap denda ini sebagai biaya operasional. Ancaman terbesar adalah jika denda ini justru memicu konsolidasi, memperkuat dominasi pemain base dan mematikan pemain kecil.
Also Read
Lebih dari Sekadar Denda: Pengawasan Berkelanjutan
Denda memang penting, tetapi bukan satu-satunya solusi. KPPU perlu meningkatkan pengawasan berkelanjutan. Pengawasan ini meliputi audit berkala terhadap algoritma penentuan harga. Selain itu, perlu ada mekanisme pelaporan yang mudah bagi konsumen yang merasa dirugikan. Transparansi adalah kunci untuk mencegah praktik kartel di masa depan.
Verdict: Efek Jera yang Terukur
Putusan KPPU ini adalah langkah positif, tetapi masih jauh dari kata sempurna. Efektivitasnya akan bergantung pada dua hal. Pertama, kemampuan KPPU untuk memastikan pembayaran denda tepat waktu. Kedua, kemampuan KPPU untuk mencegah praktik serupa terulang kembali. Jika tidak, denda ini hanya akan menjadi simbol, bukan solusi. Industri P2P lending membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif, bukan hanya penindakan ad hoc. KPPU harus berani mengaudit lebih dalam model bisnis perusahaan pinjol, bukan hanya fokus pada penetapan harga. Ini demi melindungi konsumen dan menciptakan persaingan yang sehat.



