KPPU Dikritik Soal Istilah ‘Kartel Pindar’

Riya Sharma

Agustus 29, 2025

2
Min Read
KPPU Dikritik Soal Istilah 'Kartel Pindar'

Kreasik — Penggunaan istilah “kartel pindar” oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengusut dugaan praktik penetapan bunga oleh perusahaan pinjaman daring (pindar) menuai kritik. Pakar hukum persaingan usaha menilai istilah tersebut kurang tepat dan berpotensi menyesatkan publik.

Ditha Wiradiputra, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI), menekankan bahwa istilah kartel memiliki implikasi serius dalam hukum persaingan usaha. Menurutnya, kartel mengacu pada kesepakatan sistematis antar perusahaan yang merugikan pasar.

KPPU Dikritik Soal Istilah 'Kartel Pindar'
Gambar Istimewa : blogger.googleusercontent.com

Ditha berpendapat, dalam kasus dugaan pelanggaran oleh perusahaan pindar, praktik price fixing atau penetapan harga lebih relevan. Ia juga mempertanyakan dasar pasal yang digunakan KPPU. Seharusnya, jika terbukti ada kartel, KPPU menggunakan Pasal 11 UU No. 5/1999, bukan Pasal 5 yang mengatur tentang penetapan harga.

Kritik ini muncul di tengah proses persidangan yang dilakukan KPPU terhadap sejumlah perusahaan fintech lending yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). KPPU menduga adanya kesepakatan penetapan manfaat ekonomi sebesar 0,8 persen oleh pelaku pindar, yang seharusnya menjadi wewenang regulator.

AFPI sendiri telah membantah adanya praktik kartel di antara anggotanya. Kuseryansyah, Kepala Bidang Humas AFPI, menjelaskan bahwa pembatasan suku bunga justru bertujuan untuk melindungi konsumen dan membedakan fintech lending legal dari pinjaman online ilegal. AFPI menegaskan bahwa suku bunga ditentukan berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian pelaku industri serta masyarakat luas.

Tinggalkan komentar

Related Post