Perpanjangan SPT Badan 2026: Deadline Baru 31 Mei, Denda Dihapus

Author Image

Terbit

30 April 2026, 20:34 WIB

Perpanjangan SPT Badan 2026: Deadline Baru 31 Mei, Denda Dihapus
Perpanjangan SPT Badan 2026: Deadline Baru 31 Mei, Denda Dihapus

KreAsik – 30 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026. Keputusan ini diambil setelah Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menerima lebih dari 4.000 permohonan relaksasi dari wajib pajak badan dan asosiasi perantara perpajakan. Permintaan tersebut muncul karena banyak korporasi mengalami kendala teknis pada sistem Coretax serta membutuhkan waktu tambahan untuk menyiapkan data administrasi yang akurat.

Awalnya, tenggat waktu pelaporan SPT Badan ditetapkan pada 30 April 2026, sesuai ketentuan umum dalam Undang‑Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Namun, setelah konsultasi dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Bimo memutuskan untuk memberikan perpanjangan SPT Badan hingga 31 Mei 2026. “Arahan dari Pak Menteri sangat jelas, yakni mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT badan demi kepastian fiskal dan kenyamanan wajib pajak,” ujar Bimo dalam konferensi pers di KPP Madya Jakarta.

Selain memperpanjang deadline, DJP juga menghapus denda dan bunga administratif bagi wajib pajak badan yang melaporkan dalam periode perpanjangan. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 dan diumumkan melalui Pengumuman Nomor Peng‑31/PJ.09/2026. Selama satu bulan pertama setelah batas awal, semua sanksi administratif dibatalkan, memberikan ruang napas bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan tanpa beban tambahan.

Data realisasi hingga 12.00 WIB 30 April 2026 menunjukkan bahwa 12.705.335 SPT telah masuk, mencakup 11.933.994 SPT orang pribadi dan 771.341 SPT badan. Angka ini setara dengan 83,2 % dari target 15.273.761 SPT, menandakan adanya ruang peningkatan yang signifikan. Dengan perpanjangan hingga 31 Mei, DJP berharap pencapaian dapat mendekati atau bahkan melampaui target 15 juta SPT, memperkuat basis data fiskal nasional.

Penghapusan denda dan bunga bukan sekadar kebijakan administratif; ia berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak secara jangka panjang. Banyak perusahaan mengaku bahwa beban denda dapat mengganggu arus kas, terutama bagi usaha menengah yang tengah menghadapi tekanan ekonomi. Dengan menghilangkan sanksi selama periode perpanjangan, pemerintah memberikan sinyal bahwa kepatuhan akan lebih diprioritaskan daripada penegakan keras.

Selain itu, DJP meluncurkan program “jemput bola” yang menugaskan petugas pajak untuk mendampingi korporasi yang mengalami kesulitan teknis atau administratif. Program ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi data, mengurangi risiko kesalahan input, dan meningkatkan kualitas pelaporan. Bimo menegaskan, “Kami tidak hanya memberi tambahan waktu, tetapi juga meningkatkan layanan agar wajib pajak dapat melaporkan dengan tepat dan lengkap.”

Para pakar perpajakan menilai langkah ini sebagai respons yang tepat terhadap dinamika bisnis pasca‑pandemi. Menurut mereka, perpanjangan deadline memberi ruang bagi perusahaan untuk menyesuaikan sistem akuntansi dengan regulasi terbaru, sekaligus mengurangi beban administratif yang sering menjadi hambatan utama kepatuhan.

Namun, DJP juga menegaskan bahwa relaksasi pembayaran PPh Badan, seperti PPh Pasal 29, belum diputuskan. Pemerintah masih menghitung dampak terhadap penerimaan negara, terutama mengingat target penerimaan April 2026 yang harus tercapai. Analisis lebih lanjut dijadwalkan akan diumumkan dalam beberapa minggu mendatang.

Dengan perpanjangan SPT Badan ini, wajib pajak badan di seluruh Indonesia diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pelaporan secara tepat waktu tanpa risiko denda. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Kesimpulannya, perpanjangan hingga 31 Mei 2026, penghapusan denda, serta program pendampingan DJP merupakan rangkaian langkah strategis untuk menstabilkan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan di Indonesia.

Related Post

Terbaru