KreAsik – 27 April 2026 | Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menantikan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan menjelang akhir tahun. Pada 2026, pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 tetap dijadwalkan pada bulan Juni, bersamaan dengan upaya menjaga daya beli ASN di tengah tekanan global.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 8/2024, besaran pensiun tetap mengacu pada golongan terakhir, masa kerja, serta tunjangan yang melekat. Gaji pokok pensiunan dibagi menjadi empat golongan, dengan rentang berikut:
| Golongan | Rentang Gaji Pokok (Rp) |
|---|---|
| Golongan I (Juru) | 1.748.100 – 2.256.700 |
| Golongan II (Pengatur) | 1.748.100 – 3.208.800 |
| Golongan III (Penata) | 1.748.100 – 4.029.600 |
| Golongan IV (Pembina) | 1.748.100 – 4.957.100 |
Selain gaji pokok, pensiunan berhak atas tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok), tunjangan anak (2% per anak), tunjangan pangan berupa beras 10 kg per bulan, serta tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Baca Juga:
Isu kenaikan gaji pensiunan pada 2026 sempat ramai diperbincangkan. Beredar video yang mengklaim Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan kenaikan 12% serta rapel gaji ke-13. Namun, PT Taspen melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoax, hasil rekayasa AI, dan tidak ada kebijakan resmi yang mengatur rapel atau kenaikan tambahan di tahun ini.
Penjelasan resmi Taspen menekankan bahwa semua pembayaran pensiun selalu merujuk pada peraturan pemerintah yang berlaku, yakni PP No. 5 Tahun 2024 dan PP No. 8 Tahun 2024. Karena belum ada regulasi baru, besaran gaji pensiunan tetap mengacu pada ketentuan terakhir tahun 2024, tanpa ada penyesuaian tambahan.
Jadwal pencairan gaji ke-13 telah ditetapkan untuk bulan Juni 2026. Pencairan dilakukan secara rutin melalui PT Taspen pada tanggal 1 setiap bulannya, termasuk pembayaran gaji ke-13 yang biasanya masuk pada pertengahan tahun, memberi kesempatan pensiunan untuk menyiapkan kebutuhan ekstra menjelang akhir tahun.
Berikut rangkuman poin penting:
- Gaji ke-13 pensiunan PNS akan cair pada Juni 2026.
- Besaran pensiun tetap mengacu pada PP No. 8/2024, tanpa kenaikan atau rapel.
- Golongan IV dapat menerima hingga hampir Rp5 juta per bulan termasuk tunjangan.
- Informasi kenaikan 12% dan rapel adalah hoax yang dibantah oleh Taspen.
Dengan kejelasan tersebut, pensiunan dapat merencanakan keuangan secara lebih pasti, mengandalkan gaji pokok, tunjangan, serta gaji ke-13 yang sudah dijadwalkan. Pemerintah tetap berkomitmen menjaga kesejahteraan pensiunan sebagai penghargaan atas dedikasi mereka selama bertahun‑tahun mengabdi.




