Bunga Pindar: AFPI Sebut Patuhi Arahan OJK

Riya Sharma

Oktober 23, 2025

2
Min Read

Kreasik — Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pinjaman daring (Pindar) pada tahun 2018, bukan merupakan hasil kesepakatan antar penyelenggara. Kebijakan ini murni implementasi dari arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Entjik menjelaskan, arahan OJK tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tertanggal 16 Mei 2025. Penjelasan ini disampaikan dalam sidang lanjutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel suku bunga Pindar, di Jakarta (21/10/2025).

Bunga Pindar: AFPI Sebut Patuhi Arahan OJK
Gambar Istimewa : blogunik.com

Dalam sidang tersebut, Entjik memaparkan bahwa OJK mengarahkan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,8 persen per hari. Tujuannya adalah untuk membedakan secara jelas antara platform Pindar yang legal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

"Tidak ada kesepakatan antar anggota untuk menetapkan suku bunga tersebut. Secara komersial, tanpa pembatasan tentu lebih menguntungkan. Pembatasan ini justru merugikan anggota karena mengorbankan potensi keuntungan yang lebih besar," ujar Entjik dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Lebih lanjut, Entjik menjelaskan bahwa setiap platform Pindar memiliki batasan maksimum manfaat ekonomi yang berbeda, disesuaikan dengan profil risiko dan target pasar masing-masing. Hal ini menciptakan persaingan yang sehat dan dinamis di industri fintech pendanaan.

Dalam sidang bernomor Register 05/KPPU-I/2025, Entjik juga mengungkapkan bahwa AFPI ditunjuk OJK untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi karena saat itu OJK belum memiliki dasar hukum yang kuat. Kewenangan tersebut baru diperoleh setelah terbitnya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Setelah UU P2SK terbit, OJK memiliki kewenangan penuh untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi secara langsung," pungkasnya.

Tinggalkan komentar

Related Post