Agen Asuransi Terdaftar di SPRINT OJK Capai 362 Ribu

Riya Sharma

Agustus 6, 2025

2
Min Read
Agen Asuransi Terdaftar di SPRINT OJK Capai 362 Ribu

Kreasik — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga saat ini, sebanyak 362 ribu agen asuransi telah terdaftar dalam Sistem Informasi Registrasi Tenaga Pemasar (SPRINT) OJK. Data ini mencakup seluruh segmen industri asuransi di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa jumlah agen individu mencapai 270 ribu. Adanya perbedaan angka ini disebabkan seorang agen asuransi dapat memiliki lebih dari satu sertifikasi keagenan di berbagai perusahaan asuransi.

Agen Asuransi Terdaftar di SPRINT OJK Capai 362 Ribu
Gambar Istimewa : awayandfar.com

Kontribusi signifikan agen asuransi terhadap perolehan premi juga disoroti. Saluran distribusi melalui agen menyumbang 26,05% dari total premi asuransi jiwa dan 8,38% untuk asuransi umum dan reasuransi. Hal ini menunjukkan peran vital agen dalam memasarkan produk asuransi.

OJK terus berupaya meningkatkan efektivitas industri asuransi melalui digitalisasi. Salah satu langkahnya adalah peluncuran database khusus pada 30 Juni 2025, yang memungkinkan masyarakat memverifikasi legalitas agen asuransi melalui QR Code. Hanya agen yang tersertifikasi dan terdaftar di OJK yang berhak memasarkan produk asuransi.

“Upaya ini akan disempurnakan dengan kode etik agen dan penertiban praktik keperantaraan yang tidak sesuai ketentuan, serta mengubah perilaku agen,” tegas Ogi.

Selain itu, OJK juga meluncurkan database polis asuransi pada tanggal yang sama. Inisiatif ini merupakan bagian dari penguatan infrastruktur data sektor keuangan. Tujuannya adalah meningkatkan perlindungan konsumen dengan memastikan pencatatan polis yang akurat dan mendukung persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) pada tahun 2028. Data ini dikutip dari Kreasik.id.

Tinggalkan komentar

Related Post