Jakarta, Kreasik – Aris mengaku mendapat desakan agar mencabut laporan dugaan perzinaan. Desakan itu diduga datang dari oknum polisi yang dekat dengan keluarga pihak terlapor. Ia merasa perkara dipaksa redup sebelum sempat diperiksa lebih dalam.
Inti artikel
- Aris mengaku mendapat desakan agar mencabut laporan dugaan perzinaan
- Desakan itu diduga datang dari oknum polisi yang dekat dengan keluarga pihak terlapor
- Ia merasa perkara dipaksa redup sebelum sempat diperiksa lebih dalam
Karena tekanan itu, Aris membawa aduan ke Propam Mabes Polri. Langkah ini membuka lapisan baru di balik pengaduan yang sudah masuk ke Polda Metro Jaya. Bukan sekadar pemberitahuan laporan biasa, melainkan rangkaian peristiwa yang masih berlanjut.
Baca Juga:
Klaim Intimidasi dan Aduan ke Propam Mabes Polri
Aris menyatakan desakan pencabutan muncul setelah laporan resmi tercatat. Ia merasa didorong agar perkara tidak ramai di publik. Dugaan oknum polisi dari pihak keluarga terlapor membuatnya memilih jalur internal kepolisian.
Aduan ke Propam Mabes Polri diajukan agar dugaan pelanggaran etika ditelusuri. Sementara itu penyelidikan di Polda Metro Jaya tetap berjalan. Aris berharap kedua proses tidak saling mengganggu dan tetap objektif.
Klaim intimidasi ini menjadi bagian yang jarang diungkap di liputan lain. Ia menempatkan fokus pada tekanan pasca-laporan, bukan hanya pada isi pengaduan awal.
Pertemuan Tak Sengaja di Lobi Apartemen yang Memicu Pengaduan

Pemicu laporan bermula dari pertemuan tak sengaja. Aris bertemu Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier di lobi apartemen miliknya sendiri di Jakarta. Situasi itu membuatnya syok dan memutuskan melapor.
Laporan resmi masuk ke Polda Metro Jaya pada 22 Juli 2026. Enam hari kemudian, 28 Juli 2026, Aris datang memberi keterangan lengkap kepada penyidik. Timeline singkat itu menunjukkan proses bergerak cepat setelah kejadian di lobi.
Apartemen yang menjadi lokasi pertemuan adalah milik Aris. Fakta ini menegaskan bahwa peristiwa terjadi di ruang yang seharusnya privat baginya. Dari situ dugaan perzinaan dan kohabitasi mulai disusun.
Pasal 411-412 KUHP dan Status Pernikahan 22 Tahun yang Masih Sah

Dasar hukum yang dipakai adalah Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP. Pasal 411 mengatur persetubuhan orang yang masih terikat perkawinan sah. Pasal 412 mengatur hidup bersama seperti suami-istri tanpa ikatan pernikahan.
Aris dan Endah menikah sejak 2004. Usia pernikahan sudah 22 tahun dan status suami-istri masih sah. Anak tertua mereka berusia 21 tahun. Kondisi itu membuat kedua pasal relevan bagi penyidik.
Bagi pembaca awam, status pernikahan yang belum putus menjadi kunci. Selama ikatan masih berlaku, dugaan zina dan kohabitasi bisa diproses. Penjelasan ringkas ini membantu memahami mengapa laporan dilanjutkan.
CCTV Apartemen serta Saksi yang Diserahkan ke Penyidik
Kuasa hukum Riphat Senikentara menyerahkan rekaman CCTV kepada penyidik. Rekaman mencakup area lobi dan di dalam unit apartemen. Bukti visual itu dilengkapi daftar saksi yang diusulkan.
Polda Metro Jaya masih memeriksa seluruh materi. Termasuk menelusuri rekaman CCTV yang sudah diserahkan. Proses ini menjadi tulang punggung pembuktian di tahap penyelidikan.
Kelengkapan alat bukti ini memperkuat posisi pelapor. Saksi dan rekaman digabung agar alur kejadian di apartemen lebih jelas bagi petugas.
Sikap Kuasa Hukum Menjaga Privasi Istri Pihak Terlapor
Riphat Senikentara menegaskan identitas istri Malik dirahasiakan. Alasan utamanya menjaga privasi pihak yang tidak langsung terlibat. Sikap itu diambil meski nama Malik Bawazier sudah terbuka di laporan.
Malik kerap dikaitkan sebagai suami artis di sejumlah pemberitaan. Namun kuasa hukum tetap memilih tidak membuka data lebih jauh. Fokus tetap pada materi pokok yang sudah diserahkan ke Polda.
Penyelidikan masih berlangsung hingga kini. Aris menunggu perkembangan dari dua jalur sekaligus: proses di Polda Metro Jaya dan aduan di Propam. Rangkaian lengkap dari laporan 22 Juli, klarifikasi 28 Juli, pertemuan lobi, CCTV, hingga klaim intimidasi menjadi satu alur utuh yang perlu diikuti publik.






