Analis pertanian AEPI Khudori menilai sebelas pabrik gula rafinasi di Indonesia kesulitan menunaikan kewajiban memiliki kebun tebu mandiri. Setiap unit membutuhkan 8.000 hingga 10.000 hektare lahan agar bahan baku tidak lagi mengandalkan pasokan luar.
Inti artikel
- Analis pertanian AEPI Khudori menilai sebelas pabrik gula rafinasi di Indonesia kesulitan menunaikan kewajiban memiliki kebun tebu mandiri
- Setiap unit membutuhkan 8.000 hingga 10.000 hektare lahan agar bahan baku tidak lagi mengandalkan pasokan luar
- Dari total itu, sepuluh pabrik masih bergantung penuh pada impor raw sugar
Dari total itu, sepuluh pabrik masih bergantung penuh pada impor raw sugar. Hanya PT Kebun Tebu Mas di Lamongan yang sudah memenuhi ketentuan, sementara lokasi pabrik di kawasan pelabuhan mempersulit pengadaan lahan terintegrasi.
Baca Juga:
Aturan Lama yang Kini Ditegaskan Mentan Amran
Kewajiban integrasi kebun sebenarnya sudah tertuang dalam Permentan 98/2013 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan seluruh industri gula rafinasi beserta importir wajib memiliki kebun sendiri.
Pernyataan itu menegaskan arah kebijakan yang menuntut industri beralih dari raw sugar ke tebu lokal. Transisi tersebut tidak sederhana karena membutuhkan unit pengolahan tambahan dan fasilitas baru di dalam pabrik.
Bagi pelaku usaha, biaya investasi dan ketersediaan lahan menjadi dua hambatan utama. Lokasi pabrik yang sejak awal dibangun dekat pelabuhan justru menjauhkan mereka dari area pertanian tebu yang luas.
Kesenjangan Produktivitas Tebu Nasional
Produktivitas tebu Indonesia rata-rata hanya 70-80 ton per hektare. Angka itu jauh tertinggal dari Brasil yang mencapai 120-140 ton per hektare pada lahan sejenis.
Rendemen gula nasional juga masih di kisaran 7-8 persen. Negara-negara utama penghasil gula sudah menembus 10-12 persen, sehingga efisiensi pabrik di dalam negeri kalah saing.
Kesenjangan ini membuat banyak pengelola pabrik gula ragu berinvestasi besar untuk kebun mandiri. Mereka khawatir biaya tinggi tidak sebanding dengan hasil panen yang masih rendah.
Peran BUMN dan Dampak bagi UMKM Pangan
BUMN gula seperti PTPN dan PT RNI lebih fokus memproduksi gula kristal putih (GKP) daripada rafinasi skala industri. Situasi itu menyisakan ruang bagi pabrik swasta rafinasi untuk memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman.
Bagi pelaku UMKM yang bergantung pada pasokan gula rafinasi, ketidakpastian bahan baku bisa memicu fluktuasi harga. Kreasik mencatat pelaku usaha kecil menengah perlu memantau rantai pasok agar stok tetap stabil selama masa penyesuaian.
Perubahan skema bahan baku akan memakan waktu. Pabrik harus merancang ulang alur produksi, membangun gudang tebu, serta memastikan pasokan air dan infrastruktur pendukung di sekitar kebun.
Langkah Praktis Menuju Integrasi
Meskipun lahan sulit didapat di sekitar pelabuhan, beberapa opsi masih terbuka. Kerja sama dengan petani tebu di luar kawasan pelabuhan atau skema kemitraan inti-plasma dapat menjadi jalan tengah.
Investasi unit pengolahan tebu menjadi tebu giling dan raw sugar perlu dihitung ulang. Setiap hektare yang ditanami harus mencapai produktivitas minimal agar biaya produksi tidak melonjak.
Pengawasan pemerintah diharapkan lebih tegas agar sepuluh pabrik yang masih mengimpor raw sugar segera menyusun rencana kebun. Hanya dengan kepatuhan penuh, industri gula rafinasi dapat mengurangi ketergantungan impor secara bertahap.
Pembaca UMKM yang menggunakan gula rafinasi sebagai bahan baku disarankan diversifikasi pemasok. Informasi terbaru dari Kreasik dapat membantu mereka menyesuaikan rencana produksi sebelum aturan ditegakkan lebih ketat.





