Kreasik — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF), sebuah perusahaan pembiayaan. Keputusan krusial ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini didasari oleh ketidakmampuan PT VIF untuk dipulihkan kesehatannya sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024.
"OJK telah memberikan kesempatan yang memadai bagi PT VIF untuk melakukan perbaikan dan memenuhi ketentuan yang tercantum dalam rencana tindak status pengawasan khusus," ujar Ismail dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (23/01/2026).
Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT VIF gagal memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang layak untuk disehatkan. Langkah tegas OJK ini merupakan bagian dari upaya konsisten dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, menciptakan industri pembiayaan yang solid, dan menjaga kepercayaan publik.
Dengan dicabutnya izin usaha, PT VIF dilarang melanjutkan kegiatan usaha di sektor pembiayaan. Perusahaan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, PT VIF dilarang menggunakan kata "finance," "pembiayaan," atau kata lain yang mengindikasikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaan. Informasi ini dilansir dari Kreasik.id.
Tinggalkan komentar