Kreasik — Pencabutan izin usaha PT Tennet Depository Indonesia oleh OJK memunculkan pertanyaan besar. Apakah ini sekadar penegakan aturan, atau indikasi masalah sistemik dalam pengelolaan aset kripto di Indonesia? Keputusan ini, tertuang dalam KEP-13/D.07/2026, mengirimkan gelombang kejut ke industri aset digital.
Ancaman Dominasi Base Custody
Tennet Depository, sebagai pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital, kini wajib menghentikan operasional. Alasan formalnya adalah pelanggaran terhadap POJK Nomor 27/2024 yang kemudian diubah dengan POJK 23/2025. Namun, alasan di balik layar bisa jadi lebih kompleks. Apakah Tennet gagal memenuhi standar keamanan yang ketat? Ataukah ada indikasi praktik bisnis yang meragukan?
Logika di Balik Angka "38%"
OJK menekankan penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen. Ini mengindikasikan bahwa ada celah yang perlu ditambal. Data menunjukkan bahwa 38% investor kripto di Indonesia tidak memahami risiko yang mereka hadapi. Ini adalah angka yang mengkhawatirkan. Pencabutan izin Tennet bisa jadi upaya OJK untuk menekan risiko ini.
Also Read
Lebih dari Sekadar Penegakan Hukum
Konsekuensi dari pencabutan izin ini tidak hanya dirasakan oleh Tennet. Investor yang mempercayakan asetnya pada Tennet kini berada dalam ketidakpastian. Proses penyelesaian tanggung jawab perusahaan harus transparan dan cepat. OJK perlu memastikan hak-hak investor dilindungi sepenuhnya.
Dampak Domino ke Industri Kripto
Pencabutan izin Tennet bisa memicu efek domino. Investor mungkin kehilangan kepercayaan pada platform penyimpanan aset kripto lainnya. Regulator perlu memperketat pengawasan dan meningkatkan edukasi investor. Jika tidak, pertumbuhan industri kripto di Indonesia bisa terhambat.
Verdict:
Pencabutan izin Tennet Depository adalah sinyal keras OJK terhadap industri aset kripto. Ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga peringatan bagi pelaku industri lainnya. OJK perlu lebih proaktif dalam mengidentifikasi dan mengatasi potensi risiko. Investor juga harus lebih berhati-hati dan memahami risiko sebelum berinvestasi. Ketiadaan standar audit yang jelas untuk kustodian aset kripto adalah masalah mendasar yang perlu segera diatasi. Jika tidak, kasus serupa berpotensi terulang.