Spin Off UUS Penjaminan, OJK Pantau 8 Entitas

Riya Sharma

November 4, 2025

2
Min Read

Kreasik — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi delapan perusahaan penjaminan (PP) yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dan tengah bersiap untuk melakukan spin off atau pemisahan usaha. Batas waktu pemisahan ini ditargetkan selesai pada Agustus 2025.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa spin off UUS menjadi wajib jika aset UUS telah mencapai minimal 50% dari total aset perusahaan induk. Ketentuan ini diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2023.

Spin Off UUS Penjaminan, OJK Pantau 8 Entitas
Gambar Istimewa : www.carscoops.com

"Sesuai POJK, UUS wajib dipisah jika asetnya mencapai 50% dari aset induk, serta memenuhi ekuitas minimum Rp25 miliar (kabupaten/kota), Rp50 miliar (provinsi), dan Rp100 miliar (nasional)," ujar Ogi seperti dikutip Kreasik.id, Senin (3/11/2025).

OJK berharap langkah spin off ini akan memperkuat tata kelola dan meningkatkan kapasitas bisnis penjaminan syariah secara independen.

Selain itu, OJK juga mencatat masih ada perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pinjaman daring (Pindar) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Terdapat empat dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar, serta sembilan dari 96 Pindar yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

"Seluruh penyelenggara Pindar telah menyampaikan action plan kepada OJK, termasuk langkah-langkah seperti penambahan modal, mencari investor strategis, atau merger," jelas Ogi.

OJK terus memantau progres action plan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum.

Sektor PVML (Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Mikro) mencatatkan pertumbuhan piutang pembiayaan PP sebesar 1,26% yoy pada Agustus 2025, menjadi Rp505,59 triliun. Pertumbuhan ini didukung oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat 7,62% yoy.

Profil risiko PP juga terjaga dengan rasio NPF gross sebesar 2,51% dan NPF net 0,85%. Gearing ratio PP tercatat 2,17 kali, di bawah batas maksimum 10 kali.

Tinggalkan komentar

Related Post