Kreasik —
Data terbaru dari TRM Labs pada tahun 2025 menggarisbawahi urgensi tindakan ini, dengan mencatat bahwa nilai transaksi ilegal yang melibatkan aset kripto secara global telah menembus angka fantastis USD158 miliar. Angka ini merepresentasikan lonjakan signifikan sebesar 145 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Eskalasi ini didorong oleh beragam kategori kejahatan, mulai dari pelanggaran sanksi internasional, transaksi dengan entitas yang masuk daftar terblokir, dana hasil peretasan siber, hingga perdagangan barang dan jasa ilegal yang memanfaatkan anonimitas aset digital.

Dari sisi regulator, Elvani Siregar, Direktur Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan komitmen lembaganya dalam menyempurnakan kerangka regulasi. "Prinsip pengaturan OJK terus berevolusi, melengkapi tiga pilar utama: manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen," ujarnya, seraya menambahkan bahwa kewajiban terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) serta Market Conduct juga menjadi fokus. Ia mengungkapkan, OJK tengah merampungkan Peraturan OJK (POJK) yang lebih mendalam mengenai tata kelola dan manajemen risiko. "Kami berupaya menguatkan dan mengembangkan pasar kripto seraya mengutamakan perlindungan konsumen," terang Elvani, seperti dikutip pada 7 Februari 2026.
Senada dengan OJK, Analis Permasalahan Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Syahrijal Syakur, menekankan urgensi pendekatan berbasis risiko dalam merespons dinamika teknologi finansial. "PPATK, bersama OJK dan berbagai lembaga penegak hukum seperti BIN, BNPT, Densus 88, Kejaksaan, Kepolisian, serta Bappebti, telah merampungkan Sectoral Risk Assessment (SRA) pada tahun 2021. Ini merupakan penilaian risiko sektoral, khususnya di bidang finansial yang mengadopsi metode pembayaran baru," jelas Syahrijal. Inisiatif ini, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mematuhi rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) dan sangat vital dalam memitigasi risiko yang timbul dari pemanfaatan teknologi baru, baik bagi industri maupun aparat penegak hukum.
Sebagai entitas industri, PINTU secara tegas memposisikan diri sebagai garda terdepan dalam memperkuat sistem pengawasan dan mitigasi risiko transaksi kripto. Bakti Yudha, Financial Crime Compliance Sr. Manager PINTU, memaparkan bahwa pihaknya konsisten menerapkan dan mengimplementasikan seluruh ketentuan serta regulasi yang digariskan oleh OJK, PPATK, hingga standar internasional dari FATF. Ini mencakup Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
Bakti juga menyoroti temuan internal PINTU, di mana modus penipuan berbasis social engineering dan phishing masih menjadi ancaman dominan di sektor kripto. "Pengguna sering kali menjadi korban dengan mengklik tautan berbahaya melalui perangkat seluler, yang berujung pada kebocoran data pribadi dan kredensial," jelasnya. Selain itu, maraknya penipuan yang mengatasnamakan PINTU oleh pihak tak bertanggung jawab juga menjadi perhatian serius. Untuk itu, PINTU telah memperketat mitigasi risiko melalui penguatan sistem pemantauan transaksi, peningkatan kapabilitas keamanan siber, serta penerapan proses Know Your Customer (KYC) dan sistem monitoring transaksi yang ketat sesuai regulasi OJK.
"Kami optimis bahwa serangkaian inisiatif ini akan secara efektif menekan dan memerangi praktik aktivitas ilegal di industri aset kripto, sehingga ekosistem aset digital di Indonesia menjadi lebih aman dan kian dipercaya oleh masyarakat," pungkas Bakti, seperti dilansir Kreasik.id.
Tinggalkan komentar