Kreasik — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan status "normal waspada" bagi industri asuransi Indonesia. Keputusan ini diambil seiring dengan perlambatan pertumbuhan sektor tersebut dan tekanan ekonomi global yang berkelanjutan.
Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan hal ini dalam forum "Non-Bank Financial Forum 2025" yang diselenggarakan oleh Kreasik.id di Jakarta. Menurutnya, meskipun masih terkendali, industri asuransi memerlukan perhatian khusus dalam menghadapi dinamika geopolitik dan ekonomi global.

Pertumbuhan aset asuransi hingga Juni 2025 baru mencapai 2,58% year-to-date, jauh di bawah proyeksi tahunan OJK sebesar 6-8%. Pertumbuhan premi juga melambat, hanya mencapai 0,65% year-on-year. Meski demikian, OJK masih optimistis dengan potensi pemulihan di semester kedua dan belum merevisi target pertumbuhan.
Menanggapi situasi ini, OJK memperketat pengawasan dan meningkatkan transparansi. Salah satu langkahnya adalah meluncurkan database agen asuransi, yang memungkinkan konsumen memverifikasi legalitas agen melalui nomor registrasi dan QR code. Tujuannya adalah melindungi konsumen dari praktik penjualan yang merugikan.
OJK juga memperkenalkan sistem digital PRIME untuk memantau aktivitas investasi perusahaan asuransi secara real-time. Sistem ini memungkinkan otoritas untuk memantau alokasi dana, pihak terkait, dan memastikan praktik investasi yang sehat dan akuntabel.
Selain itu, OJK sedang mempersiapkan database polis sebagai bagian dari program penjaminan polis yang akan diberlakukan pada tahun 2028. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
Ogi menekankan bahwa transformasi menyeluruh diperlukan untuk memperbaiki tata kelola, transparansi, dan daya tahan industri asuransi. Ia mengajak seluruh pelaku industri untuk berkolaborasi menciptakan ekosistem perasuransian yang sehat dan berkelanjutan. "Kita harus menjalani transformasi ini bersama. Tema yang kami usung tetap sama, yaitu ‘Stronger Together!’" pungkasnya.
Tinggalkan komentar