OJK Sikat Pinjol Ilegal, Blokir Ribuan Rekening

Riya Sharma

Oktober 10, 2025

1
Min Read

Kreasik — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Hingga akhir September 2025, Satgas PASTI OJK telah menindak tegas 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi bodong.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa pihaknya aktif menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

OJK Sikat Pinjol Ilegal, Blokir Ribuan Rekening
Gambar Istimewa : 3.bp.blogspot.com

Sejak diluncurkan pada November tahun lalu, IASC telah menerima 443 ribu laporan rekening yang terindikasi melakukan penipuan. Sebanyak 87.819 rekening telah diblokir, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp8,7 triliun.

Nilai dana korban yang berhasil diselamatkan melalui pemblokiran rekening mencapai Rp374,2 miliar, berkat kerjasama dengan berbagai lembaga terkait. OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan konsumen melalui penegakan hukum dan edukasi publik.

Selain penindakan, OJK juga menerima 372.958 permintaan layanan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 37.295 pengaduan selama periode Januari-September 2025.

Sebagai bentuk pengawasan, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), meliputi 119 peringatan tertulis, 32 teguran tertulis, dan 33 sanksi denda. Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan yang sehat dan bertanggung jawab. Kreasik.id

Tinggalkan komentar

Related Post