KreAsik – 16 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Sido Makmur Sentosa. Pencabutan izin usaha ini berdasarkan surat KEP44/KO.13/2026 per 29 April 2026.
Menurut Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo, kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Sementara itu, OJK juga mengakui sejumlah perusahaan menunda rencana Initial Public Offering (IPO). Namun demikian, hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan pembatalan proses IPO yang sebelumnya telah masuk dalam pipeline Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perkembangan teknologi digital membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam cara mengakses layanan keuangan. Jika sebelumnya transaksi keuangan identik dengan uang tunai dan layanan perbankan konvensional, kini masyarakat semakin terbiasa menggunakan layanan berbasis digital yang dinilai lebih cepat, praktis, dan fleksibel.
Transformasi tersebut terlihat dari meningkatnya penggunaan layanan pembayaran digital hingga akses pendanaan online dalam kehidupan sehari-hari. Kehadiran teknologi finansial atau fintech membuat masyarakat dapat melakukan transaksi, membayar tagihan, hingga memperoleh akses pembiayaan hanya melalui aplikasi di ponsel.
OJK mencatat penyaluran pembiayaan baru industri multifinance pada Maret 2026 didominasi oleh pembiayaan multiguna. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman menyebut porsinya sebesar 48,55% dari total pembiayaan baru atau senilai Rp20,95 triliun.
Sementara itu, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Badan Kredit Desa (BKD) Kabupaten Pekalongan menyebut ketidakpastian ekonomi turut berdampak signifikan terhadap kinerja penyaluran pembiayaan. Adapun kinerja penyaluran pembiayaan LKM BKD Kabupaten Pekalongan turun secara signifikan sebesar 28,2% per Maret 2026, jika dibandingkan posisi periode yang sama tahun lalu.
Direktur Utama LKM BKD Kabupaten Pekalongan Hary Budhi Murdiyanto mengatakan kondisi tersebut membuat banyak nasabah yang peformanya bagus memilih untuk berhenti dan menunda mengajukan pembiayaan. LKM BKD Kabupaten Pekalongan sangat berhati-hatian sekali dalam menyalurkan pembiayaan, karena kurang stabilnya ekonomi di pasar.
Untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi, LKM BKD Kabupaten Pekalongan berharap ketidakpastian ekonomi bisa segera membaik sehingga bisa memberikan dampak positif juga terhadap kinerja pembiayaan. LKM BKD Kabupaten Pekalongan menerapkan prinsip kehati-hatian sejauh ini dalam menyalurkan pembiayaan untuk menghindari adanya gagal bayar dari nasabah.
Kesimpulan, OJK mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa dan meminta pengurus untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Sementara itu, penyaluran pembiayaan baru industri multifinance didominasi oleh pembiayaan multiguna, dan LKM BKD Kabupaten Pekalongan mengalami penurunan kinerja penyaluran pembiayaan akibat ketidakpastian ekonomi.




