Mantan CEO Investree Ditangkap Terkait Dana Ilegal

Riya Sharma

September 29, 2025

2
Min Read

Kreasik — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI berhasil menangkap Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, terkait dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin senilai Rp2,7 triliun. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Polri.

Yuliana, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, menjelaskan bahwa AAG diduga melakukan pelanggaran dengan menghimpun dana secara ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. "Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal atas nama Investree. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (26/9/2025).

Mantan CEO Investree Ditangkap Terkait Dana Ilegal
Gambar Istimewa : media.licdn.com

Selama proses penyidikan, AAG tidak kooperatif dan terdeteksi berada di Doha, Qatar. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta Red Notice melalui koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Interpol pada 14 November 2024. Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri juga berupaya melakukan ekstradisi melalui jalur Government to Government (G to G) kepada Pemerintah Qatar.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mencabut paspor AAG. Pemulangan AAG terlaksana melalui kerja sama National Central Bureau (NCB) dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar. Saat ini, AAG ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

OJK mengapresiasi dukungan dan kerja sama dari Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK dalam memulangkan AAG. Sinergi antar lembaga ini menunjukkan komitmen dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Kreasik.id.

Tinggalkan komentar

Related Post