Mantan Bos Investree Diciduk, AFPI Angkat Bicara

Riya Sharma

September 28, 2025

1
Min Read

Kreasik — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan apresiasi atas gerak cepat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian RI dalam menangkap Adrian Gunadi, mantan pucuk pimpinan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Penangkapan ini dipandang sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjaga integritas industri fintech lending.

Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil. "Penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat kepercayaan masyarakat pada industri peer-to-peer lending. Kami siap bekerja sama jika diperlukan," ujarnya di Jakarta, (27/09/2025).

Mantan Bos Investree Diciduk, AFPI Angkat Bicara
Gambar Istimewa : otokita.id

AFPI, sebagai wadah bagi penyelenggara fintech lending berizin dan diawasi OJK, secara konsisten mendorong anggotanya untuk menerapkan tata kelola yang baik, transparan, melindungi konsumen, dan patuh pada regulasi.

Asosiasi ini berkomitmen membangun ekosistem industri yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan, agar layanan keuangan digital memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK dan Kepolisian RI berhasil memulangkan dan menahan Adrian Gunadi pada Jumat, 26 September 2025. Ia menjadi buron sejak 2024 atas kasus penggelapan dana Investree senilai Rp2,7 triliun sejak 2022.

Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Tinggalkan komentar

Related Post