Manipulasi Saham SWAT, OJK Limpahkan Tersangka

Riya Sharma

Januari 17, 2026

2
Min Read

Kreasik — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait manipulasi perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Berkas perkara beserta tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Modus operandi yang terungkap melibatkan transaksi semu atau menyesatkan yang terjadi antara Juni hingga Juli 2018. Para tersangka diduga kuat bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT melalui rekening efek nominee yang tersebar di sembilan perusahaan efek. Tujuan dari tindakan ini adalah menciptakan ilusi pergerakan harga saham SWAT di pasar reguler.

Manipulasi Saham SWAT, OJK Limpahkan Tersangka
Gambar Istimewa : assets.pikiran-rakyat.com

Transaksi mencurigakan ini terdeteksi melalui frekuensi pertemuan transaksi yang mencapai 60.121 kali atau sekitar 10% dari total transaksi. Volume saham yang diperdagangkan mencapai 639.778.200 lembar atau 14,7% dari total volume, dengan nilai transaksi mencapai Rp230.892.423.600 atau 13,3% dari total nilai. Pola transaksi yang terindikasi adalah dominasi transaksi, pertemuan transaksi yang diatur, inisiatif pembelian untuk mendongkrak harga, serta strategi buying market impact.

Penyidik OJK menyimpulkan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), OJK secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali pada hari Selasa, 13 Januari lalu.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

OJK berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan secara berkelanjutan. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal dan memberikan perlindungan maksimal kepada investor serta masyarakat luas, seperti yang dilansir Kreasik.id.

Tinggalkan komentar

Related Post