KreAsik – 13 Agustus 2026 | Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak diberlakukan diharapkan menjadi solusi bagi tenaga non-ASN untuk mendapatkan kepastian sebagai aparatur negara serta mengisi kekurangan ASN di pemerintah daerah. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa gaji PPPK menjadi beban fiskal yang signifikan bagi banyak pemda.
Data pemerintah pada awal 2026 mencatat sekitar 1,1 juta PPPK paruh waktu, 2 juta PPPK penuh, dan 3,5 juta PNS. Jumlah tersebut menimbulkan tantangan besar dalam penyediaan anggaran gaji. Kementerian Dalam Negeri melaporkan adanya 79 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK. Salah satu contoh paling nyata adalah Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang dipimpin Gubernur Sherly Tjoanda. Gubernur menyatakan bahwa provinsi tersebut tidak memiliki kas yang cukup untuk membayar gaji PPPK hingga akhir 2026, dengan penerimaan DAU sekitar Rp960 miliar namun belanja pegawai mencapai Rp1,1 triliun.
Skema gaji PPPK diatur oleh Perpres Nomor 11 Tahun 2024 serta Permendagri Nomor 6 Tahun 2021. Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan, sementara tunjangan mengikuti ketentuan tunjangan PNS. Berikut rangkuman rentang gaji PPPK berdasarkan golongan:
Baca Juga:
| Golongan | Rentang Gaji (Rp) |
|---|---|
| I | 1.938.500 – 2.900.900 |
| II | 2.116.900 – 3.071.200 |
| III | 2.206.500 – 3.201.200 |
| IV | 2.299.800 – 3.336.600 |
| V | 2.511.500 – 4.189.900 |
| VI | 2.742.800 – 4.367.100 |
| VII | 2.858.800 – 4.551.800 |
| VIII | 2.979.700 – 4.744.400 |
| IX | 3.203.600 – 5.261.500 |
| X | 3.339.100 – 5.484.000 |
| XI | 3.480.300 – 5.716.000 |
| XII | 3.627.500 – 5.957.800 |
| XIII | 3.781.000 – 6.209.800 |
| XIV | 3.940.900 – 6.472.500 |
| XV | 4.107.600 – 6.746.200 |
| XVI | 4.281.400 – 7.031.600 |
| XVII | 4.462.500 – 7.329.000 |
Selain gaji pokok, PPPK berhak memperoleh tunjangan keluarga (10% untuk suami/istri, 2% per anak maksimal dua anak), tunjangan pangan, serta tunjangan lain yang berlaku pada instansi masing‑masing.
Masalah utama yang muncul bukan sekadar besaran gaji, melainkan kemampuan daerah untuk menyalurkannya secara konsisten. Pemerintah pusat telah mengusulkan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum terbayarkan, yang totalnya mencapai Rp70 triliun. Upaya ini diharapkan dapat menambah ruang fiskal bagi daerah yang tengah terjepit.
Kementerian Dalam Negeri juga mengirimkan tim pendamping ke daerah‑daerah yang mengalami kendala, menekankan pentingnya efisiensi anggaran. Pemerintah daerah diminta meninjau kembali pos‑pos pengeluaran yang dapat dipangkas, meskipun sebagian besar telah melakukan efisiensi namun masih terdapat ruang untuk perbaikan.
Secara keseluruhan, tantangan gaji PPPK menyoroti ketegangan antara kebutuhan tenaga kerja yang kompeten dan keterbatasan fiskal daerah. Jika tidak ditangani dengan tepat, ketidakpastian gaji PPPK dapat memicu penurunan motivasi, peningkatan turnover, dan menurunnya kualitas layanan publik.
Solusi jangka panjang memerlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk penyesuaian alokasi APBD, percepatan pencairan DBH, serta kebijakan yang lebih jelas mengenai status PPPK setelah kontrak berakhir. Tanpa langkah konkrit, krisis gaji PPPK berpotensi berlarut dan mengganggu stabilitas aparatur negara.




