Kreasik — Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji pemanfaatan aset kripto dalam berbagai bentuk inovasi. Ini termasuk tokenisasi aset riil dan penggunaan kripto sebagai jaminan. Uji coba inovasi ini dilakukan dalam regulatory sandbox OJK.
Kreasik — Beberapa inovasi tokenisasi, seperti komoditas emas, Surat Berharga Negara (SBN), dan properti, telah masuk regulatory sandbox. Tokenisasi emas bahkan telah dinyatakan lulus setelah satu tahun masa uji coba.

Kreasik — Uji coba tokenisasi emas mencatatkan pembelian 3.750 token dengan volume transaksi mencapai Rp8 miliar. Selain emas, tokenisasi properti juga menawarkan solusi bagi pemilik aset untuk memperoleh pendanaan dengan menjual token properti.
Kreasik — OJK menargetkan finalisasi pengaturan terkait pemanfaatan aset kripto untuk tokenisasi dan agunan pada tahun ini. Pengaturan ini juga mencakup klasifikasi aset kripto sebagai securities token atau instrumen pinjaman yang ditokenkan. Informasi ini disampaikan Hasan di sela-sela acara CFX Crypto Conference (CCC) 2025 di Tabanan, Bali. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan regulasi aset kripto dapat diakses di Kreasik.id.
OJK Buka Uji Coba Bisnis Kripto Inovatif
Tinggalkan komentar