Kreasik — Putusan KPPU yang mendenda Adapundi memicu gelombang ketidaksetujuan. Perusahaan fintech P2P lending ini memilih jalur banding, menandakan babak baru dalam sengketa regulasi yang krusial bagi masa depan industri. Pertanyaannya, apakah KPPU sudah tepat sasaran, atau justru memicu kemunduran inovasi?
Ancaman Dominasi “Base Rate”: Dalih atau Realita?
Adapundi berargumen bahwa batasan suku bunga adalah respons terhadap kondisi industri, bukan upaya membatasi persaingan. Klaim ini menggarisbawahi dilema klasik: intervensi pemerintah untuk melindungi konsumen versus kebebasan pasar. Penetapan “base rate” oleh regulator seringkali dianggap sebagai solusi instan, namun berpotensi mematikan inovasi produk dan diferensiasi layanan.
Logika di Balik Angka 38%: Perlindungan atau Pembatasan?
Argumen Adapundi didukung oleh ahli ekonomi persaingan usaha, Prof. Dr. Ine Minara S. Ruky, yang menilai intervensi pemerintah dalam penetapan batas atas bunga adalah wajar untuk melindungi masyarakat. Namun, benarkah batasan suku bunga efektif melindungi konsumen? Atau justru mendorong pinjaman ilegal dengan bunga yang jauh lebih tinggi? Data menunjukkan bahwa pembatasan yang terlalu ketat dapat memicu pertumbuhan “shadow banking” yang sulit dikontrol.
Baca Juga:
Banding: Pertaruhan Masa Depan Fintech P2P Lending
Keputusan Adapundi untuk banding bukan sekadar upaya membela diri. Ini adalah pertaruhan bagi masa depan industri P2P lending. Jika KPPU berhasil mempertahankan putusannya, hal ini akan menjadi preseden yang mengikat bagi seluruh pemain di industri. Implikasinya, inovasi akan terhambat dan persaingan akan tereduksi menjadi sekadar perang harga, bukan kualitas layanan.
Verdict:
Sebagai analis, saya melihat bahwa kasus Adapundi vs. KPPU lebih dari sekadar sengketa bisnis. Ini adalah pertarungan ideologi tentang bagaimana seharusnya regulasi diterapkan dalam industri yang dinamis seperti fintech. KPPU perlu membuktikan bahwa putusannya didasarkan pada analisis mendalam tentang dampak jangka panjang terhadap inovasi dan pertumbuhan industri, bukan sekadar fokus pada perlindungan konsumen jangka pendek. Jika tidak, kita berisiko mengembalikan industri P2P lending ke era “super” rentenir online, yang justru ingin dihindari. Poin kritisnya adalah, KPPU harus mampu menyeimbangkan antara perlindungan konsumen dan dorongan inovasi, bukan memilih salah satunya.



