Kreasik — Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) melaporkan total kerugian yang diderita anggotanya akibat gagal bayar diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun. Jumlah ini berasal dari 4.898 lender yang tergabung dalam paguyuban tersebut.
Ahmad Pitoyo, Ketua Paguyuban Lender PT DSI, mengungkapkan bahwa total kewajiban investasi DSI kepada seluruh lender mencapai Rp1,470 triliun. "Dari total tersebut, hampir 95 persen atau Rp1,408 triliun telah bergabung dalam paguyuban," ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (18/1/2026).

Upaya mediasi yang difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2025 menghasilkan kesepakatan pembuatan proposal pengembalian dana. Bahkan, PT DSI menjanjikan pengembalian 100 persen dalam waktu satu tahun.
Namun, realisasi pada Desember 2025 jauh dari harapan. PT DSI hanya mampu mengembalikan 0,2 persen dari total dana masing-masing lender. Pertemuan virtual rutin yang dijanjikan pun terhenti, dan PT DSI mengklaim hanya memiliki aset senilai Rp450 miliar, itupun belum dalam bentuk tunai.
Para lender kemudian menemukan bahwa nilai aset yang dimiliki PT DSI jauh lebih rendah dari klaim tersebut. Aset berupa gedung dan kantor diperkirakan hanya bernilai Rp45 miliar hingga Rp50 miliar.
Kekecewaan memuncak ketika para lender mengetahui bahwa PT DSI justru melaporkan mereka ke polisi dengan tuduhan pelaporan palsu. Meskipun demikian, para lender menahan diri untuk membuat laporan balik dan memilih untuk mencari solusi melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak berwenang. Rencananya, PT DSI akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada akhir Januari 2026 untuk membahas mekanisme pengembalian dana sesuai dengan ketentuan OJK.
Tinggalkan komentar