Guru Besar pun Jadi Korban, Scam Online Merajalela

Riya Sharma

Januari 22, 2026

2
Min Read

Kreasik — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, membuka fakta mengejutkan bahwa penipuan daring atau scam tidak pandang bulu. Bahkan, seorang guru besar, yang notabene memiliki pemahaman tinggi, menjadi korban dari kejahatan siber ini. Hal ini diungkapkan Mahendra dalam acara serah terima dana Rp161 miliar kepada korban scam oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Mahendra menceritakan pengalamannya saat menerima laporan dari seorang kolega guru besar yang menjadi korban. "Ada senior saya, senior merangkap kawan baik sejak lama yang juga guru besar menelepon saya menyampaikan laporan (menjadi korban scam)," ujarnya.

Guru Besar pun Jadi Korban, Scam Online Merajalela
Gambar Istimewa : cdn0-production-images-kly.akamaized.net

Menanggapi laporan tersebut, Mahendra langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memulihkan dana korban. "Terpaksa hari Minggu saya telepon Bu Kiki (Frederika) dan Pak Budi untuk bisa segera mengejar hal ini, dan alhamdulillah, walaupun tidak seluruhnya, sebagian besar dana bisa dikembalikan," jelasnya.

OJK mencatat, tingkat pengembalian dana korban scam yang ditangani IASC secara nasional masih berada di angka 5% dari total laporan. Meski demikian, Mahendra menilai capaian ini sebanding dengan negara lain dan menjadi modal penting untuk memperkuat sinergi lintas lembaga.

Pada kesempatan yang sama, OJK menyerahkan dana senilai Rp161 miliar kepada para korban penipuan online. Dana ini dikumpulkan oleh IASC sejak tahun 2024 hingga awal tahun 2026.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyoroti evolusi kejahatan scam yang semakin kompleks dan lintas negara. "Kejahatan ini juga semakin kompleks, semakin masif lintas batas negara dan ini tidak bisa tidak harus kita jalankan secara bersama-sama melalui sinergi dan kolaborasi," tegasnya. Friderica menambahkan bahwa kejahatan keuangan tidak boleh dibiarkan dan korban tidak boleh dibiarkan sendirian. Informasi ini dilansir dari Kreasik.id.

Tinggalkan komentar

Related Post