Galbay Pinjol Merajalela, Industri dan Akademisi Resah

Riya Sharma

Juli 25, 2025

2
Min Read
Galbay Pinjol Merajalela, Industri dan Akademisi Resah

Kreasik — Fenomena gerakan gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) semakin mengkhawatirkan, memicu keresahan di kalangan pelaku industri fintech lending dan akademisi. Sejumlah oknum di media sosial secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk menghindari kewajiban membayar utang pinjol, sebuah tindakan yang merugikan ekosistem keuangan digital.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, mengecam keras provokasi tersebut. Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang dengan sengaja menghasut masyarakat untuk mangkir dari tanggung jawab finansial mereka. “Kami sangat menyayangkan adanya oknum yang secara terbuka mengajak masyarakat untuk tidak membayar kewajibannya dan memberikan tips menghindar dari penagihan,” ujarnya kepada Kreasik.id.

Galbay Pinjol Merajalela, Industri dan Akademisi Resah
Gambar Istimewa : aptoodet.com

Entjik menekankan pentingnya komunikasi langsung dengan platform pinjol resmi jika peminjam mengalami kesulitan keuangan. “Pinjol ini kan berizin dari OJK. Jadi, sudah pasti kantornya ada dan jelas, nomor telepon juga pasti ada. Atau juga dapat menghubungi Jendela AFPI untuk meminta bantuan,” jelasnya.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University, Dr. Laily Dwi Arsyianti, menyoroti bahwa tren galbay pinjol tidak hanya dipicu oleh faktor ekonomi semata. Menurutnya, perilaku konsumtif masyarakat yang semakin meningkat turut berperan besar. “Fenomena galbay ini mencerminkan maraknya penggunaan pinjol yang bukan lagi berdasarkan kebutuhan mendesak atau produktif, melainkan untuk memenuhi gaya hidup dan mengikuti tren sosial,” ungkapnya.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2025 mencatat total pinjaman fintech P2P lending yang belum dibayar mencapai Rp 79,96 triliun dengan tingkat gagal bayar (TWP90) sebesar 2,77 persen. Dr. Laily mengingatkan bahwa utang pinjol tidak akan hilang begitu saja, bahkan nilainya bisa berlipat ganda karena bunga.

Status kredit macet akibat gagal bayar akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang dapat menyulitkan pengajuan pinjaman penting di masa depan, seperti KPR atau kredit kendaraan. Dr. Laily juga mengingatkan bahwa penyedia pinjol memiliki berbagai cara untuk menagih utang, termasuk mengakses data pribadi peminjam.

Meski demikian, Dr. Laily menekankan bahwa pinjaman diperbolehkan asalkan digunakan untuk keperluan pokok atau kegiatan produktif, sesuai dengan kemampuan finansial (maksimal cicilan 30% dari pendapatan bulanan), dan memiliki niat kuat untuk mengembalikan pinjaman. Ia juga menyarankan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas penyedia pinjol melalui situs OJK dan memahami syarat serta ketentuan sebelum menyetujui pinjaman.

Tinggalkan komentar

Related Post