Kreasik — Komisi III DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus pasal yang melegitimasi penggunaan jasa penagih utang atau debt collector. Desakan ini muncul menyusul banyaknya laporan mengenai praktik penagihan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, secara tegas meminta OJK untuk mencabut ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, khususnya Pasal 44 ayat (1) dan (2). Menurutnya, aturan tersebut memberikan celah bagi perusahaan jasa keuangan untuk menggunakan jasa pihak ketiga dalam menagih utang, yang seringkali berujung pada tindakan pidana.

"Saya mendesak OJK menghapus aturan yang memperbolehkan penagihan utang melalui pihak ketiga. Praktik di lapangan seringkali tidak sesuai aturan dan justru menimbulkan tindak pidana," ujar Abdullah seperti dikutip dari laman DPR, Minggu (12/10/2025).
Abdullah menyoroti insiden pelemparan mobil debt collector oleh warga di Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagai contoh nyata keresahan masyarakat terhadap praktik penagihan yang agresif. Data OJK mencatat, terdapat 3.858 pengaduan terkait praktik penagihan utang yang tidak sesuai aturan sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Legislator tersebut mempertanyakan efektivitas sanksi yang diberikan OJK kepada perusahaan jasa keuangan yang terbukti melanggar aturan. Ia menduga banyak debt collector melakukan tindakan pidana seperti ancaman, kekerasan, hingga mempermalukan debitur.
Sebagai solusi, Abdullah mendorong penyelesaian utang melalui jalur perdata. Menurutnya, mekanisme perdata lebih manusiawi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Debitur yang tidak mampu membayar utang akan masuk daftar hitam (blacklist) nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia atau OJK.
"Negara hukum yang beradab tidak mengukur keberhasilan penegakan hukum dari seberapa banyak orang dipaksa membayar utang, melainkan dari seberapa jauh hak manusia dihormati dalam proses itu," pungkasnya.
Tinggalkan komentar