Asuransi TPL Ditargetkan Kuartal I 2026

Riya Sharma

September 4, 2025

1
Min Read
Asuransi TPL Ditargetkan Kuartal I 2026

Kreasik — Industri asuransi umum terus berupaya merealisasikan asuransi wajib Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TPL) sesuai amanat Undang-Undang P2SK. Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menargetkan implementasi skema TPL dapat dimulai pada kuartal I 2026.

Budi menjelaskan bahwa pembahasan TPL masih berlangsung intensif lintas kementerian. "Pembicaraan dengan Kementerian Keuangan sudah dilakukan, namun ada perubahan nomenklatur yang mengharuskan proses dimulai kembali. Meski demikian, asosiasi sudah diajak berdiskusi," ujarnya usai konferensi pers di Jakarta.

Asuransi TPL Ditargetkan Kuartal I 2026
Gambar Istimewa : www.mpm-insurance.com

Persiapan implementasi, termasuk pembangunan platform pendukung, telah dilakukan. Namun, finalisasi tetap bergantung pada keputusan pemerintah. "Harapan kami, kuartal I 2026 sudah bisa berjalan, tetapi semua tergantung pada bagaimana pemerintah melihat situasi ekonomi," imbuh Budi.

Implementasi TPL memerlukan landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri (Permen) dari Kementerian Dalam Negeri. Koordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya Korlantas, juga menjadi kunci keberhasilan.

AAUI terus mengawal proses ini, mengingat amanat undang-undang P2SK yang mewajibkan implementasi dalam dua tahun setelah diundangkan. Komisi XI DPR RI juga telah memberikan perhatian dan mengingatkan kembali mengenai pentingnya implementasi TPL. Informasi ini dilansir dari Kreasik.id.

Tinggalkan komentar

Related Post