Asuransi Mobil: Kena Demo, Bisa Diklaim?

Riya Sharma

Agustus 30, 2025

2
Min Read
Asuransi Mobil: Kena Demo, Bisa Diklaim?

Kreasik — Gelombang demonstrasi yang melanda Jakarta dalam beberapa waktu terakhir, tak jarang berujung ricuh dan berdampak pada kerusakan sejumlah kendaraan. Pertanyaan pun muncul, apakah kerusakan akibat huru-hara demonstrasi dapat diklaimkan ke perusahaan asuransi?

Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, menjelaskan bahwa polis standar asuransi kendaraan bermotor di Indonesia umumnya mengecualikan kerugian akibat kerusuhan, pemogokan, huru-hara, hingga terorisme dan sabotase. Pengecualian ini tertuang dalam pasal 3.1 polis standar.

Asuransi Mobil: Kena Demo, Bisa Diklaim?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Namun, Iwan menambahkan, pemilik kendaraan dapat memperluas jaminan asuransi mereka dengan tambahan perlindungan Strike, Riot, Civil Commotion (SRCC) dan Terrorism and Sabotage (TS). “Huru-hara termasuk yang tidak dijamin, seperti halnya bencana alam,” ujarnya kepada Kreasik.id, Jumat (29/8/2025).

Untuk mendapatkan perlindungan dari risiko kerusakan akibat demonstrasi, pemilik kendaraan harus mengambil opsi perluasan jaminan. Beberapa produk asuransi mobil, termasuk Garda Oto, telah menyertakan opsi ini.

“Sebaiknya memang pemilik mobil yang sudah punya asuransi bisa cek lagi polisnya. Kalau ada tambahan (perluasan jaminan), pasti ada tambahan premi, tapi nggak besar kok,” imbuh Iwan.

Garda Oto menawarkan fleksibilitas dalam perluasan jaminan, memungkinkan pemilik mobil menyesuaikan perlindungan sesuai kebutuhan, termasuk risiko bencana alam, huru-hara, dan kerusuhan.

Dengan perluasan jaminan ini, perusahaan asuransi akan menanggung kerusakan kendaraan akibat gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, angin topan, badai, hujan es, genangan air, tanah longsor, huru-hara, dan kerusuhan.

Tinggalkan komentar

Related Post