Kreasik — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan SEOJK No. 7/2025 tentang penyelenggaraan asuransi kesehatan. AAJI memberikan panduan bagi agen dan nasabah.
AAJI menilai SEOJK ini sebagai langkah penting memperkuat tata kelola asuransi kesehatan. Regulasi ini menuntut disiplin manajemen risiko dan transparansi manfaat.
Sembilan komponen utama SEOJK termasuk Dewan Penasihat Medis (DPM), digitalisasi data RS, dan ketentuan co-payment. Co-payment bertujuan meningkatkan kesadaran nasabah memilih layanan kesehatan efektif.
Batasan co-payment maksimal Rp300 ribu (rawat jalan) dan Rp3 juta (rawat inap), atau sesuai kesepakatan polis. Agen asuransi perlu memahami regulasi baru ini.
Nasabah diimbau cermat membaca polis dan memahami ketentuan baru. SEOJK No. 7/2025 diharapkan meningkatkan kualitas layanan asuransi kesehatan.
Tinggalkan komentar