Kreasik — Komisi XI DPR RI secara resmi menunjuk Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk masa jabatan 2025-2030. Penunjukan ini menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa yang kini menjabat sebagai Menteri Keuangan. Keputusan penting ini diambil usai pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar pada Senin, 22 September 2025.
Dalam presentasinya di hadapan anggota Komisi XI DPR RI, Anggito Abimanyu memaparkan visi dan misinya untuk LPS melalui program AKSARA. Program ini dirancang untuk memperkuat peran LPS dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan perekonomian nasional.

Anggito menyoroti tantangan besar yang dihadapi sektor perbankan, termasuk kemampuan dalam menghasilkan laba, meningkatkan intermediasi, dan mengembangkan usaha-usaha lainnya. Ia menekankan pentingnya LPS dalam menghadapi tantangan tersebut.
Untuk mencapai visinya, Anggito Abimanyu mengusung enam program utama. Program-program tersebut meliputi peningkatan keahlian personal dalam manajemen aset, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta optimalisasi penggunaan media sosial dan peningkatan literasi keuangan.
Selain itu, Anggito juga menargetkan penurunan beban sumber daya manusia per dana kelolaan menjadi Rp400 miliar per orang dari posisi saat ini sebesar Rp425 miliar per orang. Peningkatan kegiatan sosial kemasyarakatan menjadi 50 kali lipat juga menjadi salah satu fokusnya, serta digitalisasi proses bisnis dalam kurun waktu lima tahun.
Bersamaan dengan penunjukan Anggito Abimanyu sebagai Ketua DK LPS, Komisi XI DPR RI juga menyetujui penunjukan Farid Azhar Nasution sebagai Wakil Ketua DK LPS. Doddy Zulverdi ditetapkan sebagai Anggota DK LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, sementara Ferdinan Dwikoraja Purba akan menjabat sebagai Anggota DK Bidang Program Penjaminan Polis.
"Komisi XI DPR RI telah memilih secara musyawarah untuk mufakat," ujar anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, saat dihubungi Kreasik.id.
Keputusan ini akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengesahan secara resmi akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI mendatang.
Tinggalkan komentar