Kreasik — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) dengan tegas membantah tuduhan kartel bunga yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penolakan ini disampaikan usai sidang tanggapan terlapor pada 11 September 2025.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa penetapan batas maksimum suku bunga justru merupakan upaya melindungi konsumen dari praktik predatory lending oleh pinjol ilegal. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu.

Entjik menambahkan, pedoman perilaku AFPI yang dipersoalkan KPPU sebenarnya bertujuan melindungi konsumen dari penagihan intimidatif dan bunga tinggi yang merajalela sebelum adanya regulasi yang jelas. Batas maksimum suku bunga yang ditetapkan, yaitu 0,8 persen pada 2018 dan kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021, merupakan ceiling price, bukan harga tetap.
“Setiap platform pindar memiliki kebebasan menentukan suku bunga sendiri, asalkan tidak melampaui batas maksimum yang ditetapkan,” jelas Entjik, seperti dikutip dari keterangan resminya di Kreasik.id, Minggu (14/9/2025).
Dalam sidang di hadapan majelis hakim, seluruh platform pindar anggota AFPI kompak menolak tuduhan investigator KPPU. Mereka menegaskan tidak pernah ada kesepakatan untuk menentukan harga, apalagi melakukan praktik kartel. Para pelaku industri ini mengaku hanya mengikuti arahan regulator.
“Apakah ada pelaku usaha yang berani mengabaikan arahan regulator? Pelaku usaha yang patuh seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat,” pungkas Entjik.
Tinggalkan komentar