Medan, Kreasik – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan. Kebijakan ini berlaku di seluruh satuan TNI serta unit Kemhan sebagai bentuk apresiasi resmi.
Inti artikel
- Kebijakan ini berlaku di seluruh satuan TNI serta unit Kemhan sebagai bentuk apresiasi resmi
- Kenaikan menjadi yang pertama sejak 2018 setelah indeks dinaikkan dari 70 persen menjadi 90 persen sesuai kelas jabatan
- Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 secara tegas menggantikan Perpres 102 Tahun 2018 dan Perpres 104 Tahun 2018
Kenaikan menjadi yang pertama sejak 2018 setelah indeks dinaikkan dari 70 persen menjadi 90 persen sesuai kelas jabatan. Brigjen TNI Rico Sirait, Karo Infohan Setjen Kemhan, mengonfirmasi langkah tersebut sebagai hasil penilaian reformasi birokrasi oleh Kementerian PAN-RB.
Baca Juga:
Dasar Hukum Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026
Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 secara tegas menggantikan Perpres 102 Tahun 2018 dan Perpres 104 Tahun 2018. Aturan lama yang sudah berusia delapan tahun diganti agar penyesuaian tukin lebih sesuai kondisi terkini.
Landasan hukum baru ini memberi kepastian bagi seluruh penerima. Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian hanya dimungkinkan setelah capaian reformasi birokrasi dinilai memadai.
Besaran Nominal Tukin Baru untuk Prajurit dan Pegawai
Nominal tukin baru bervariasi menurut kelas jabatan. Untuk jabatan puncak seperti KSAD, Kasal, dan Kasau, besaran mencapai Rp48,6 juta per bulan.
Perbandingan indeks tukin lama dan baru dapat dilihat pada tabel berikut agar dampaknya lebih jelas.
| Komponen | Sebelum (2018) | Sesudah (2026) |
|---|---|---|
| Indeks tukin | 70 persen | 90 persen |
| Nominal tertinggi KSAD/Kasal/Kasau | Sesuai Perpres lama | Rp48,6 juta per bulan |
| Penerapan | Stagnan delapan tahun | Proporsional per kelas jabatan |
Perubahan indeks 20 poin ini langsung memengaruhi pendapatan bulanan. Prajurit dan pegawai di kelas jabatan menengah serta bawah juga menerima penyesuaian sebanding.
Pertimbangan Penilaian Reformasi Birokrasi
Kementerian PAN-RB menjadi acuan utama penilaian. Indeks naik dari 70 persen ke 90 persen hanya setelah reformasi birokrasi di lingkungan Kemhan dan TNI dinilai berhasil.
Apresiasi turut mencakup pengorbanan prajurit yang gugur saat menjalankan tugas negara. Pemerintah ingin menempatkan kesejahteraan sebagai bagian tak terpisahkan dari penghormatan terhadap dedikasi tersebut.
Dampak Kenaikan terhadap Motivasi Aparatur
Kenaikan tukin diharapkan memperkuat motivasi dan profesionalisme. Prajurit lebih siap menjalankan program prioritas seperti tanggap darurat bencana serta pengamanan wilayah rawan.
Berbeda dengan gaji guru di sektor pendidikan yang masih stagnan, penyesuaian di TNI menjadi contoh konkret apresiasi negara. Kualitas pengabdian di lapangan berpotensi meningkat karena dukungan kesejahteraan yang lebih memadai.
Sintesis berbagai sumber menunjukkan kebijakan ini menyatukan penghargaan kinerja dengan kebutuhan operasional nyata. Kreasik mencatat bahwa langkah tersebut menjaga semangat aparatur di tengah tantangan medan yang berat.
Tindaklanjut Kebijakan di Kemhan dan TNI
Implementasi diatur melalui Surat Edaran Dirjen Perencanaan Pertahanan. Edaran itu merinci mekanisme penyaluran, penyesuaian data penerima, serta jadwal pencairan di setiap satuan.
Surat edaran menjadi pegangan operasional agar manfaat langsung terasa di tingkat lapangan. Langkah ini mendukung kelancaran tugas di wilayah rawan maupun saat respons bencana yang menuntut kesiapan tinggi.
Dengan seluruh rangkaian tersebut, kenaikan tukin tidak hanya soal angka. Ia menjadi sinyal bahwa negara menghargai pengabdian yang penuh risiko.






