Yogyakarta, Kreasik – Otoritas Jasa Keuangan menghentikan izin usaha sepuluh bank perekonomian rakyat secara bertahap dari Januari hingga Juli 2026. Tiga lembaga terakhir yang dicabut izinnya berada di Kota Batu, Yogyakarta, dan Depok, dengan tanggal efektif masing-masing 3, 7, dan 16 Juli 2026.
Inti artikel
- Otoritas Jasa Keuangan menghentikan izin usaha sepuluh bank perekonomian rakyat secara bertahap dari Januari hingga Juli 2026
- Seluruh outlet ditutup untuk publik dan kegiatan operasional resmi dihentikan
- Awal bulan Juli menandai penutupan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa
Seluruh outlet ditutup untuk publik dan kegiatan operasional resmi dihentikan. Lembaga Penjamin Simpanan membentuk tim likuidasi agar hak serta kewajiban nasabah, kreditur, dan pihak terkait dapat diselesaikan secara tertib sesuai aturan yang berlaku di industri jasa keuangan.
Baca Juga:
Tiga Lembaga yang Dihentikan pada Juli 2026
Awal bulan Juli menandai penutupan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Institusi yang beroperasi di Batu, Jawa Timur, kehilangan izin resmi pada 3 Juli 2026. Keputusan itu membuat layanan kepada nasabah di wilayah tersebut berakhir seketika tanpa perpanjangan masa transisi di kantor cabang.
Empat hari kemudian, giliran PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta. OJK menetapkan pencabutan efektif 7 Juli 2026. Kantor cabang maupun unit layanan tidak lagi melayani transaksi masyarakat, baik simpanan maupun penyaluran kredit mikro.
Puncaknya terjadi di Depok. Melalui surat keputusan nomor KEP-57/D.03/2026, izin PT BPR Syariah Hasanah Mandiri berakhir efektif 16 Juli 2026. Lembaga berbasis syariah itu menjadi penutup deretan pencabutan di bulan tersebut dan menandai total sepuluh bank yang dihentikan sepanjang semester.
Tujuh Bank yang Sudah Dicabut Izin Lebih Dulu
Sebelum gelombang Juli, tujuh bank perekonomian rakyat lainnya sudah lebih dulu kehilangan izin. Di bulan Januari, pencabutan menyentuh Suliki Gunung Mas pada tanggal 7 dan Prima Master pada 27 Januari 2026. Kedua lembaga itu menjadi pembuka rangkaian penertiban di awal tahun.
Februari menyaksikan berhentinya Bank Cirebon pada 9 Februari serta Kamadana pada 18 Februari. Maret membawa dua kasus lagi, yakni Koperindo Jaya yang dicabut 9 Maret dan Pembangunan Nagari pada 31 Maret 2026. Rangkaian ini mencerminkan pemeriksaan berkesinambungan oleh otoritas.
Menjelang tengah tahun, Ceper Permata Artha ikut dihentikan pada 25 Juni 2026. Rangkaian itu menunjukkan pola penertiban yang konsisten sepanjang semester pertama hingga puncak di Juli. Total sepuluh bank perekonomian rakyat kehilangan izin usaha resmi dalam tujuh bulan pertama 2026.
Peran LPS dan Larangan bagi Pengurus Bank
Setelah izin dicabut, LPS segera membentuk tim likuidasi. Tim inilah yang bertanggung jawab menata seluruh aset, menagih piutang, serta membayar kewajiban sesuai prioritas hukum. Nasabah pemilik simpanan berhak atas jaminan sesuai skema penjaminan yang berlaku di Indonesia.
Direksi, komisaris, maupun pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum apa pun terkait aset atau kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Aturan ini mencegah pengalihan aset yang merugikan kreditor dan nasabah selama proses likuidasi berjalan. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi hukum yang lebih berat.
Bagi pelaku UMKM yang selama ini mengandalkan layanan bank lokal, informasi yang dihimpun Kreasik ini berguna agar mereka mengetahui saluran pengaduan dan status penjaminan simpanan. Komunikasi aktif dengan tim likuidasi menjadi langkah praktis yang disarankan agar klaim berjalan mulus.
Proses likuidasi mencakup inventarisasi aset, penilaian piutang, hingga pembayaran kepada kreditur sesuai urutan prioritas. Nasabah disarankan menyimpan bukti kepemilikan rekening dan memantau pengumuman resmi yang dikeluarkan LPS melalui kanal yang sah. Jangan merespons pihak tidak dikenal yang mengatasnamakan bank atau LPS.






