Yogyakarta, Kreasik – Regulator keuangan OJK memutuskan pencabutan izin usaha terhadap sepuluh bank perekonomian rakyat yang berlaku hingga Juli 2026. Seluruh unit kantor mereka ditutup bagi masyarakat dan kegiatan usaha dihentikan total setelah tanggal efektif masing-masing.
Inti artikel
- Regulator keuangan OJK memutuskan pencabutan izin usaha terhadap sepuluh bank perekonomian rakyat yang berlaku hingga Juli 2026
- Seluruh unit kantor mereka ditutup bagi masyarakat dan kegiatan usaha dihentikan total setelah tanggal efektif masing-masing
- LPS membentuk tim likuidasi agar hak serta kewajiban para pihak dapat diselesaikan secara tertib
LPS membentuk tim likuidasi agar hak serta kewajiban para pihak dapat diselesaikan secara tertib. Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dilarang mengambil langkah hukum menyangkut harta atau utang bank kecuali mendapat restu tertulis LPS. Catatan ini penting bagi nasabah serta pelaku UMKM yang sempat memakai jasa BPR setempat, seperti yang dirangkum Kreasik.
Baca Juga:
Tiga Lembaga yang Izinnya Berakhir di Juli 2026
Bulan Juli menandai berakhirnya izin tiga institusi sekaligus. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berkantor di Depok dicabut secara efektif 16 Juli 2026 lewat keputusan KEP-57/D.03/2026. Kantor dan layanan mereka tidak lagi menerima transaksi publik sejak saat itu.
Di wilayah Jawa Timur, institusi bernama Dwicahaya Nusaperkasa berhenti beroperasi mulai 3 Juli. Menyusul di Yogyakarta, Mataram Mitra Manunggal mengalami pencabutan yang berlaku 7 Juli. Ketiganya memasuki fase penutupan penuh tanpa layanan tatap muka.
Penutupan serentak di tiga daerah berbeda menegaskan bahwa pengawasan terhadap bank perekonomian rakyat berjalan lintas pulau. Nasabah di Depok, Jawa Timur, dan Yogyakarta diarahkan menunggu proses penyelesaian resmi dari tim LPS.
Tujuh Bank Lain yang Sudah Kehilangan Izin Januari, Juni
Sebelum Juli, tujuh lembaga lain sudah lebih dulu kehilangan izin. Di Sumatera Barat terdapat Suliki Gunung Mas. Di Surabaya muncul Prima Master Bank. Bank Cirebon juga masuk daftar yang sama.
Selanjutnya Kamadana di Bangli, Koperindo Jaya di Jakarta, serta Pembangunan Nagari di Agam. Penutup daftar awal tahun adalah Ceper Permata Artha yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah. Gabungan tujuh nama itu plus tiga di Juli menyempurnakan angka sepuluh.
Sebaran lokasi dari Sumatera, Jawa, hingga Bali menunjukkan pola pengawasan yang merata. Setiap bank yang dicabut izinnya menghadapi skenario identik: kantor ditutup total dan tidak ada lagi kegiatan usaha yang diizinkan.
Tim Likuidasi LPS serta Larangan bagi Pengurus Lama
Begitu izin dicabut, LPS segera menempatkan tim likuidasi di setiap bank. Tugas utama mereka menuntaskan seluruh hak nasabah dan kewajiban tersisa agar proses berakhir rapi. Masyarakat tidak lagi berurusan langsung dengan pengurus lama.
Direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dilarang keras bertindak secara hukum atas aset atau utang bank. Setiap langkah memerlukan persetujuan tertulis LPS terlebih dahulu. Aturan ini mencegah pengalihan harta di luar prosedur resmi.
Bagi nasabah, langkah paling aman adalah menyimpan bukti simpanan dan menunggu pengumuman resmi dari tim likuidasi. Proses ini melindungi kepentingan publik tanpa membuka celah transaksi liar. Kreasik menekankan bahwa kepatuhan terhadap arahan LPS menjadi kunci kelancaran penyelesaian.






