Jakarta, Kreasik – Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, hadir di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 28 Juli 2026. Hakim tunggal Abdul Affandi memimpin pemeriksaan status tersangka dan penahanannya terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis 2025-2026.
Inti artikel
- Dua narasi langsung berbenturan di ruang sidang
- Kejaksaan Agung mengantongi paket empat alat bukti plus audit BPKP soal pemborosan Rp10,5 triliun per tahun
- Kuasa hukum OC Kaligis menuding penetapan cacat karena urutan SPDP dan pemeriksaan tengah malam
Dua narasi langsung berbenturan di ruang sidang. Kejaksaan Agung mengantongi paket empat alat bukti plus audit BPKP soal pemborosan Rp10,5 triliun per tahun. Kuasa hukum OC Kaligis menuding penetapan cacat karena urutan SPDP dan pemeriksaan tengah malam.
Baca Juga:
Paket Empat Alat Bukti yang Dibacakan Jaksa di PN Jaksel
Jaksa memaparkan empat alat bukti sebagai dasar penetapan Lodewyk Pusung. Bukti itu terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen resmi. Keempatnya dibacakan di hadapan hakim untuk menepis dalil cacat formil.
Barang bukti elektronik memuat percakapan Lodewyk dengan istrinya. Dokumen melengkapi catatan pengadaan di lingkungan BGN. Jaksa menegaskan keempat bukti sudah memenuhi syarat formil KUHAP sebelum status tersangka dilayangkan.
Kejagung menolak membuka rincian isi chat di forum praperadilan. Mereka hanya menegaskan chat tersebut menguatkan dugaan keterlibatan dalam tata kelola yang bermasalah.
Audit BPKP Rp10,5 Triliun: Batas Formil Praperadilan vs Pokok Perkara

Kertas kerja audit BPKP menyebut pemborosan program MBG di BGN senilai Rp10,5 triliun per tahun. Angka ini menjadi sandaran Kejagung saat menahan Lodewyk Pusung. Namun jaksa membatasi pembahasan hanya pada aspek formil.
Rantai administratif BPKP diposisikan sebagai jembatan bukti permulaan. Surat ke Kepala BPKP 29 Mei 2026 dilanjut ekspose. Risalah 2 Juni 2026 lalu menyimpulkan dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
Kejagung menekankan niat jahat, metode hitung kerugian, dan dalil Pasal 603 atau 604 bersifat obscuur serta prematur. Materi itu masuk pokok perkara, di luar wewenang hakim praperadilan yang hanya menguji upaya paksa.
Kronologi Sprinlidik hingga Penetapan yang Dipersoalkan Kaligis

Penyelidikan berjalan lewat Sprinlidik 15 Februari 2026. Perkara naik ke penyidikan pada 29 Mei 2026. Lodewyk sempat diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya berubah.
OC Kaligis menilai penetapan tidak sah. Kliennya diperiksa sebagai tersangka pada 3 Juni, sementara pemberitahuan dimulainya penyidikan baru keluar 4 Juni. Pemeriksaan berlanjut hingga tengah malam.
Kreasik merangkai timeline utuh dari penyelidikan Februari hingga jawaban termohon di sidang Juli. Peta ini memadukan angka audit, chat istri, daftar tersangka, dan poin cacat prosedur. Pembaca bisa membedakan mana yang formil praperadilan dan mana yang nanti diuji di pokok perkara.
Tujuh Tersangka dan Dugaan Mark-up Pengadaan di Lingkaran MBG
Tujuh orang ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dugaan mark-up meliputi pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Afiliasi dengan SPPG turut disorot sebagai bagian dari lingkaran tata kelola MBG di BGN.
Kejagung belum merinci peran masing-masing di forum praperadilan. Fokus sidang tetap pada sah atau tidaknya penetapan dan penahanan Lodewyk Pusung.
Apa yang Diminta Lodewyk dan Mengapa Kejagung Minta Ditolak
Melalui OC Kaligis, Lodewyk Pusung meminta penangkapan, status tersangka, penahanan, dan penyidikan dinyatakan tidak sah. Ia menuntut dibebaskan dari seluruh upaya paksa tersebut.
Kejagung meminta permohonan ditolak total. Mereka berargumen prosedur sudah sesuai KUHAP sejak Sprinlidik hingga TAP. Soal besaran kerugian dan niat jahat bukan materi yang bisa diuji di praperadilan.
FAQ ringkas berbasis fakta sidang: Mengapa chat istri dan audit BPKP dibawa ke praperadilan? Kejagung menjadikannya alat bukti formil penetapan, meski menolak bahas mens rea atau rincian hitung kerugian di forum itu. Batas kewenangan praperadilan hanya menguji upaya paksa, sementara dalil substantif disimpan untuk sidang pokok. Ringkasan Kreasik ini memberi peta keputusan bagi pembaca awam.






