KreAsik – 13 Juni 2026 | Pengadilan banding federal di Manhattan menolak upaya banding Sam Bankman-Fried, pendiri FTX, untuk membatalkan vonis penipuan dan hukuman 25 tahun penjara. Keputusan ini memberikan ketegasan pada salah satu kasus penipuan keuangan terbesar dalam sejarah dan menandakan akuntabilitas yang lebih ketat bagi eksekutif kripto.
Bankman-Fried divonis bersalah pada November 2023 setelah kurang dari lima jam pembacaan vonis oleh juri federal. Pada tanggal 28 Maret 2024, Hakim Lewis Kaplan menjelaskan penipuan tersebut sebagai “taruhan yang sangat buruk” yang tidak terhindarkan. Bankman-Fried, yang dulunya seorang milyarder kripto dan donor politik besar, mengakui kesalahan operasional tetapi mempertahankan bahwa dia tidak pernah bermaksud mencuri dana.
Kebangkrutan FTX pada tahun 2022 menghapus miliaran dolar dalam nilai dan memperkuat pengawasan regulator di seluruh aset digital. Meskipun proses kebangkrutan telah memungkinkan pemulihan pelanggan yang besar, kasus ini tetap menjadi cerita peringatan tentang risiko di platform kripto terpusat.
Baca Juga:
Bankman-Fried saat ini menjalani hukuman di penjara federal dengan keamanan rendah di dekat Santa Barbara, California, dengan tanggal rilis yang diproyeksikan pada tahun 2044. Upaya banding lebih lanjut ke Pengadilan Sirkuit Kedua atau Mahkamah Agung masih dimungkinkan tetapi menghadapi peluang yang sangat kecil.
Kesimpulan dari kasus ini menekankan pentingnya akuntabilitas dan pengawasan yang ketat dalam industri kripto. Dengan keputusan ini, kepercayaan investor dalam pengawasan hukum diperkuat, sementara peserta pasar kripto diingatkan tentang risiko kepatuhan dan tata kelola yang berkelanjutan.




