Kreasik — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengoreksi data terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai penghambat utama pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Data awal BP Tapera menyebutkan 111.000 calon pembeli rumah terhambat karena tunggakan kecil di SLIK.
Purbaya mengungkapkan, setelah verifikasi, jumlah calon debitur yang terkendala SLIK jauh lebih sedikit dari perkiraan. "Setelah diperiksa enggak sebanyak itu, enggak ada 110 ribu," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Bendahara negara ini menjelaskan, hanya sekitar seratus orang yang benar-benar terhambat oleh SLIK. Sebagian besar calon pembeli gagal KPR karena faktor lain. "Ada salah perhitungan, mereka pikir semuanya gara-gara SLIK saja, rupanya ada hal-hal yang lain," imbuhnya.
Purbaya meyakini, penghapusan data SLIK tidak serta merta menyelesaikan masalah permintaan perumahan. Ketua Tapera akan berdiskusi dengan pengembang untuk menggali potensi permintaan yang belum terpenuhi. Ia optimis penjualan rumah akan meningkat di sisa tahun 2025.
Sebelumnya, OJK menegaskan SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan KPR. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bank memiliki manajemen risiko sendiri dalam menilai kelayakan pinjaman.
"Kalau misalnya ada kolektibilitas yang nggak lancar, kalau bank mau ngasih silahkan aja tetap dengan manajemen risiko yang sudah diperhitungkan oleh mereka," jelas Friderica. OJK telah meminta data calon debitur terkendala SLIK dari Tapera untuk evaluasi lebih lanjut. Data ini akan dianalisis untuk mencari solusi yang tepat bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah. Artikel ini bersumber dari Kreasik.id.
Tinggalkan komentar